Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi sorotan dari sejumlah organisasi pendidik perihal Tunjangan Profesi Guru (TPG).
RUU Sisdiknas rintisan Kemendikbudristek ini adalah RUU yang berusaha menggantikan dan menggabungkan 3 Undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menanggapi sorotan dihapuskannya TPG tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berujar RUU Sisdiknas berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan guru, terlebih bagi yang harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan tunjangan.
"Selama 1-2 tahun terakhir adalah mencari jalan bagaimana caranya kita bisa meningkatkan kesejahteraan guru dan bagaimana caranya kita bisa tidak mengecewakan guru yang sudah bertahun-tahun ini, berpuluh-puluh tahun menunggu tunjangan mereka tetapi masih mengantri dan tidak mendapatkannya," jelas Nadiem dalam dialog Kupas Tuntas RUU Sisdiknas yang ditayangkan pada Youtube Kemendikbud RI, dikutip Senin (12/9/2022).
Nadiem menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas juga berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi.
Para guru tersebut juga akan mendapatkan tunjangan, berbeda dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru dan dosen untuk mengikuti sertifikasi sebagai syarat tunjangan profesi.
Dalam kesempatan yang sama, Anindito Aditomo sebagai Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) juga menjelaskan kekhawatiran para guru terkait dihapuskannya TPG.
"Ada kekhawatiran bahwa bagian guru yang tadi sudah menerima tunjangan kalau Undang-undang yang lama dicabut, apakah tunjangan mereka tetap diterima," ujar Anindito.
Kepala BSKAP itu menjawab kekhawatiran tersebut. Ia menjelaskan bahwa tunjangan profesi yang sudah diberikan sampai dengan pensiun sudah tertuang di RUU Sisdiknas versi draf terbaru Agustus 2022, tepatnya pada pasal 145 ayat 1. Adapun pasal tersebut berbunyi:
Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ada pasal di RUU Sisdiknas, bukan janji dari pemerintah. Ada jaminan jadi aman," pungkas Nadiem.
(nir/pal)