Buntut Polemik RUU Sisdiknas, Pembahasan Bakal Ditunda Setahun

ADVERTISEMENT

Buntut Polemik RUU Sisdiknas, Pembahasan Bakal Ditunda Setahun

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 05 Sep 2022 18:00 WIB
Siswa baru SMPN 51 Bandung antusias ikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada tahun ajaran baru 2022 ini, Senin (18/7/2022).
RUU Sisdiknas Diajukan Agar Ditunda Pengesahannya. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Jakarta -

RUU Sisdiknas adalah RUU gabungan yang membahas tentang pendidikan nasional baik dari jenjang pendidikan, siswa, hingga guru atau pendidik. Tak ayal, RUU ini menuai beberapa polemik.

Beberapa waktu lalu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama organisasi profesi guru lainnya melayangkan keberatan akibat dihapuskannya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tak hanya itu, beberapa pasal juga dipermasalahkan baik dari pendidik maupun peserta didik.

Guna membuka diskusi terkait aspirasi RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor DPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta dan disiarkan langsung lewat YouTube Komisi X DPR RI pada Senin (5/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat ini dihadiri oleh PB Persaturan Guru Republik Indonesia (PGRI), PP Ikatan Guru Indonesia (IGI), DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (PLKP), dan Poros Pelajar Nasional.

Dari pihak-pihak yang datang, menyetujui agar RUU Sisdiknas ini ditunda pengesahannya. Sebab, masih banyak pasal yang perlu ditinjau ulang sebelum resmi menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

"Soal penolakan dan penundaan selama setahun untuk dibahas bersama stakeholder saya kira itu penting untuk dicantumkan dalam kesimpulan rapat kali ini," ujar Nuroji selaku anggota Komisi X DPR RI via YouTube Komisi X DPR RI, Senin (5/9/2022).

Hal yang sama juga diungkapkan perwakilan PGRI. Pihaknya menyetujui jika RUU Sisdiknas sebaiknya ditunda dahulu.

"Kami juga menginginkan rancangan ini untuk ditunda. Ditunda bukan untuk dibatalkan tapi ditunda untuk disempurnakan," tuturnya.

Draf RUU Belum Sampai ke Komisi X

Dede Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyatakan bahwa draf terbaru dari RUU Sisdiknas belum sampai ke DPR RI. Sebab, RUU harus masuk dalam Baleg terlebih dahulu sebelum dikaji oleh Komisi X.

Dede melanjutkan, RUU belum bisa dibatalkan atau ditunda pembahasannya.

"Karena barangnya [Draf RUU Sidiknas] belum ada kita hanya mengusulkan," ujar Dede.

Maka dari itu, Komisi X DPR RI bersama dengan organisasi profesi dan peserta didik yang hadir dalam RDPU RUU Sisdiknas baru bisa mengajukan pembatalan atau penundaan pembahasan RUU ini.

"PB Persatuan Guru Republik Indonesia, PP Ikatan Guru Indonesia, DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan, Poros Pelajar Nasional, mendesak kepada pemerintah untuk menunda pengajuan RUU Sisdiknas sampai proses komunikasi dengan pemangku kepentingan pendidikan selesai dilakukan," tutup Dede membacakan kesimpulan RDPU hari itu.




(nir/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads