P2G: Protes Guru tentang Tunjangan Bukan Medan Politik Praktis

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 30 Agu 2022 08:30 WIB
P2G kritik pernyataan Kemendikbudristek soal Tunjangan Profesi Guru (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pernyataan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi lewat siaran pers Biro Humas perihal hilangnya pasal terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak merujuk pada naskah dan batang tubuh RUU Sisdiknas.

Selain itu P2G menyebut ada bagian dari pernyataan tersebut yang berpotensi mengadu domba. Padahal dunia pendidikan dan protes guru tentang tunjangan profesi bukan medan politik praktis.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menanggapi tentang hilangnya Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, salah satunya melalui siaran pers berjudul "RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik bagi Guru" dan taklimat media pada Senin (29/8/2022).

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, masalah pertama yakni tidak ada pasal yang dirujuk dan dikutip dalam siaran pers Kemendikbudristek tersebut.

"Kami menemukan ketidaksinkronan konten Siaran Pers Kemdikbudristek dengan Batang Tubuh RUU Sisdiknas. Dikatakan guru akan mendapat 'penghasilan yang layak', tapi Kemdikbudristek tidak menunjukkan pasal dan ayat berapa yang membuktikan hal tersebut? Mana pasalnya?" kata Iman.

"Ada pernyataan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas bahwa guru dijamin mendapat 'penghasilan layak'? Di mana ada kata layak?" imbuhnya.

Berangkat dari siaran Kemendikbudristek tersebut, Iman menilai, argumentasi dan penjelasan terkait dihilangkannya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas tidak berdasar hukum yang jelas, terkesan sebagai pernyataan politis saja ketimbang penjelasan secara hukum.

UU Sebelumnya Eksplisit Menyebut Tunjangan Guru

Lebih lanjut, Iman membandingkan hilangnya pasal terkait TPG di RUU Sisdiknas dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Contoh, di pasal 14 ayat 1 disebutkan, guru yang melaksanakan tugas profesionalnya berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Lalu di pasal 15 ayat 1 disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

"Lalu dikatakan dalam judul rilisnya, "RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik bagi Guru". Pertanyaannya, apa bukti nyata RUU Sisdiknas membawa berita baik?," bunyi pernyataan P2G.

Selanjutnya, UU Sebelumnya Merinci Hak Guru>>>



Simak Video "Video: Sidang Praperadilan Nadiem Dihadiri Oleh Pihak keluarga"

(twu/pal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork