P2G: Protes Guru tentang Tunjangan Bukan Medan Politik Praktis

ADVERTISEMENT

P2G: Protes Guru tentang Tunjangan Bukan Medan Politik Praktis

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 30 Agu 2022 08:30 WIB
Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran tatap muka 100 persen di kawasan SDN Rorotan 02 Pagi, Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (27/1). Pembelajaran tatap muka ini berlangsung di tengah melonjaknya kasus Omicron.
P2G kritik pernyataan Kemendikbudristek soal Tunjangan Profesi Guru (Foto: Pradita Utama)

UU Sebelumnya Merinci Hak Guru

P2G juga menyoroti pasal tentang 'Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Fungsional, dan maslahat lainnya' tidak lagi dimuat eksplisit sebagaimana UU Guru dan Dosen. P2G menilai UU yang mengatur "hak guru" ini dijabarkan secara eksplisit dan sangat rinci.

P2G juga merinci, UU Guru dan Dosen memiliki 6 pasal yang mengatur hak guru, yakni pasal 14 (2 ayat), pasal 15 (3 ayat), pasal 16 (4 ayat), pasal 17 (3 ayat), pasal 18 (4 ayat), dan pasal 19 (3 ayat).

Sementara itu, hak guru di RUU Sisdiknas hanya diatur dalam 1 pasal, yakni pasal 105 saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip Pernyataan yang Tidak Mewakili PB PGRI

Iman juga menggarisbawahi kutipan dari seorang kepala sekolah di siaran pers tersebut yang dinilai berpotensi mengadu domba. Ia menjelaskan, pernyataan tersebut tidak mewakili secara resmi sikap keputusan resmi organisasi profesinya, yakni PB PGRI, yang justru menolak keras dihapuskannya pasal tentang TPG dan meminta penundaan pembahasan RUU Sisdiknas.

"Ini strategi keliru, karena dunia pendidikan dan protes guru tentang TPG bukan medan politik praktis dan dihadapi dengan cara diadu semacam itu. Siaran pers harusnya memuat pernyataan dan klarifikasi dari pihak kementerian, bukan unjuk kuat-kuatan dukungan," ungkap Iman.

ADVERTISEMENT

Mempertanyakan Masukan pada RUU Sisdiknas

Siaran Pers Kemendikbudristek menyatakan bahwa masyarakat dapat memberi masukan terhadap RUU Sisdiknas. Sementara itu, pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.

"Lantas masukan RUU ini kepada siapa, Kemdikbudristek atau Baleg DPR RI? Lagi pula masukan publik sejak Februari 2022 lalu belum ada tindaklanjutnya," kata Iman.

"Kami pernah diundang uji publik, sekali Februari lalu, waktu diberikan hanya 5 menit. Apa yang bisa diulas mendalam dalam RUU Sisdiknas dengan waktu mepet begini. Padahal RUU ini tidak main-main, menyangkut kualitas puluhan juta anak Indonesia, hampir 4 juta guru, dosen, tenaga kependidikan, dan masa depan Indonesia," kata Agus Setiawan, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Guru P2G.

Mempertanyakan Hilangnya Pasal Tunjangan Profesi Guru

Agus juga mempertanyakan hilangnya pasal tunjangan profesi guru yang sudah dijelaskan eksplisit di draf RUU Sisdiknas sebelumnya. Ia merinci, pasal ini masih ada di draf RUU Sisdiknas versi Februari 2022 pasal 118 ayat 2 dan versi Mei 2022 pasal 102 ayat 3.

"Mengapa draf akhir RUU Sisdiknas menghilangkan TPG? Apa latar belakang dan alasan Kemdikbudristek menghapus pasal tersebut? Jangan salahkan guru curiga, patut diduga ada niatan tidak baik sengaja menghilangkan pasal TPG," terang Agus.

Guru Pendidikan Agama Islam ini meminta agar Kemdikbudristek dan Baleg mencantumkan kembali hak-hak dasar guru seperti Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Fungsional secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas sebagaimana sangat detail dimuat dalam UU Guru dan Dosen.



Simak Video "Video: 3 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah"
[Gambas:Video 20detik]

(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads