Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah diusulkan ke DPR pekan lalu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril, menyebut, RUU tersebut mengupayakan kesejahteraan guru.
"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," ucap Iwan Syahril dalam Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).
"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Selain itu, kata Iwan, RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Ia menerangkan, guru ASN yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.
Sementara itu, untuk guru non-ASN yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Skema tersebut sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.
Iwan menegaskan, pada intinya peraturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini menjamin guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi agar tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun.
Klausul mengenai tunjangan profesi guru (TPG) memang tidak termuat dalam RUU tersebut (baik Pasal 105 huruf a sampai h), tetapi TPG atau yang disebut peningkatan kesejahteraan diatur dalam UU ASN dan Ketenagakerjaan.
Selanjutnya RUU Sisdiknas akui pendidik PAUD dan Kesetaraan>>
(kri/pal)