Komisi X DPR Jawab Isu Tunjangan Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Benarkah?

ADVERTISEMENT

Komisi X DPR Jawab Isu Tunjangan Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Benarkah?

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 10 Sep 2025 18:30 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti singgung masalah tunjangan guru dihilangkan pada RUU Sisdiknas di RDP bersama Iluni FHUI, IKA UNJ, dan ABP PTSI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti singgung masalah tunjangan guru dihilangkan pada RUU Sisdiknas di RDP bersama Iluni FHUI, IKA UNJ, dan ABP PTSI. Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana (MY) Esti Wijayanti soroti pemberitaan hilangnya tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas. Ia mempertanyakan, undang-undang mana yang dirujuk oleh pemberitaan itu.

"Meskipun di luaran ada yang bicara, tunjangan gurunya hilang (di RUU Sisdiknas). Ini undang-undang yang mana? Kami belum keluarkan rancangan undang-undang tetapi setidaknya itu mengingatkan," kata Esti dalam rapat dengar pendapat (RDP) umum Komisi X DPR RI dengan Iluni FHUI, IKA UNJ, dan ABP PTSI, Rabu (10/9/2025).

"Ini kan sudah mulai viral, kami sudah mulai dibombardir dengan masukan-masukan yang menganggap kita tidak memasukan soal tunjangan guru. Ini hal sensitif sekali, tidak memasukan soal tunjangan kesejahteraan guru," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tegas Esti menyebut pihaknya tidak pernah menutup mata terkait permasalahan tunjangan guru ataupun tunjangan kinerja (tukin) dosen yang ada di lapangan. Untuk membahas lebih lanjut terkait RAPBN 2026, pimpinan Komisi X DPR RI akan menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bappenas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kamis (11/9/2025).

Pertemuan itu akan membahas bagaimana anggaran pendidikan sesuai dengan mandatory spending di UUD 1945 yakni 20% dari APBN. Komisi X DPR RI ingin Kemendikdasmen dan Kemdikstisaintek mendapat kecukupan anggaran yang sesuai.

ADVERTISEMENT

"Tidak sekedar ada tetapi memenuhi beberapa hal yang menjadi program pokoknya, termasuk kesejahteraan guru, termasuk tunjangan-tunjangan guru, termasuk saya juga sudah ada yang mulai masuk soal tukin. Dikira kami diam saja soal tukin," jelasnya.

Esti juga ikut menyoroti rendahnya RAPBN 2026 yang diterima Kemendikdasmen, yakni sebesar Rp 55 triliun. Jumlah ini dibandingkannya dengan anggaran yang diterima Sekolah Rakyat.

"Ada anggaran yang kami sebenarnya yang nggak rela amat gitu loh. Kok bisa ya? Rp 24 triliun untuk Sekolah Rakyat, di mana sekolah rakyat ini mengampu 100 ribu siswa saja, dibanding dengan Dikdasmen mengampu lebih dari 40 juta siswa tapi baru dianggarkan Rp 55 triliun," beber Esti.

Hal ini nantinya juga akan didiskusikan bersama kementerian terkait. Meskipun anggaran yang diterima sedikit, Esti mengingatkan anggaran untuk gaji guru, dana BOS, dan berbagai program yang lain masuk ke dalam pos transfer ke daerah (TKD).

"Gaji guru, BOS, dan yang lainnya masuk dalam TKD bukan masuk di dalam angka Rp 55 triliun," jelasnya.

Meskipun begitu, Esti dengan tegas menyatakan bila anggaran pendidikan yang masuk dalam TKD juga mengalami penurunan hingga Rp 93 triliun. Hal ini akan menjadi catatan Komisi X DPR RI dan akan dibahas sebelum APBN 2026 resmi ditetapkan.

"Ini yang besok akan kami cermati betul, kami diskusikan betul, supaya apa hal-hal yang menjadi PR kita untuk tahun 2026 masih belum kita selesaikan sebelum kita drop untuk pengalokasian anggarannya," tegasnya.

Banyak Hal yang Belum Masuk RUU Sisdiknas

Lebih lanjut, Esti mengaku banyak kebijakan Kemendikdasmen dan Kemdiktisaintek yang belum masuk dalam RUU Sisdiknas.

Di Kemendikdasmen contohnya, menurut perwakilan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu Tes Kemampuan Akademik (TKA) belum sempat dibahas. Padahal, TKA akan mulai dilaksanakan pada November 2025 mendatang.

"Nah ini belum mendapat sentuhan, meskipun di dalam sosialisasinya kepada para guru ini tidak wajib, hanya diberikan kepada mereka yang mendaftarkan. Siswa yang daftar untuk ikut TKA itulah yang akan mengikuti dan daerah yang sudah ada komputernya (menyelenggarakan TKA), jadi lebih mudah. Ini pun masih kita belum sepenuhnya memahami soal Tes Kemampuan Akademik ini," ungkapnya.

Selanjutnya, ia juga menyoroti penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai SD-SMP gratis baik sekolah negeri maupun swasta dengan berbagai skema. Pembahasan terkait penerapan putusan ini disebutnya belum selesai.

Sedangkan di ranah Kemdiktisaintek, Esti menyoroti kesenjangan tunjangan kinerja bagi dosen. Ia menemukan berbagai pihak menginginkan agar tukin bisa disetarakan.

Berbagai contoh di atas menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan Komisi X. Mengingat UU Sisdiknas belum diperbarui sejak 22 tahun dan perubahan yang tengah berlangsung merupakan inisiatif dari Komisi X DPR RI.

"Rancangan Undang-Undangan terkait perubahan ini berasal dari Komisi X, menjadi inisiatifnya Komisi X. Sehingga, forum ini menjadi sangat penting karena Bapak Ibu semua memberikan masukan yang sangat berarti," ujar Esti.

"Saya kira ini juga perlu kita pikirkan bersama tetapi yang pasti, bahwa untuk UU Sisdiknas beberapa masukan dari Bapak-Ibu semua hampir semuanya sudah tercover di Rancangan Undang-Undang kita," tandasnya.




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads