4 Tunjangan yang Didapat Keluarga Pahlawan Nasional, Ada Beasiswa

ADVERTISEMENT

4 Tunjangan yang Didapat Keluarga Pahlawan Nasional, Ada Beasiswa

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 10 Nov 2025 19:00 WIB
Adik aktivis buruh Marsinah, Wijiyati menangis di balik foto kakaknya usai mengikuti upacara pemberian gelar pahlawan kepada Marsinah dan sembilan tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Presiden Prabowo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi Indonesia, antara lain K.H. Abdurrahman Wahid, Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto, Marsinah, Mochtar Kusumaatmaja, Hj. Rahma El Yunusiyyah, Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo,  Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Momen Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2025. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh penting Indonesia. Pemberian gelar ini bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional pada Senin, (10/11) di Istana Negara, Jakarta.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar 10 tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional hari ini:

1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Tokoh Jawa Timur Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)
2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto (Tokoh Jawa Tengah Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)
3. Almarhumah Marsinah (Tokoh Jawa Timur Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)
4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Tokoh Jawa Barat Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)
5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Tokoh Sumatera Barat Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
6. ⁠Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Tokoh Jawa Tengah Bidang Perjuangan Bersenjata)
7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin (Tokoh NTB Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)
8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil (Tokoh Jawa Timur Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih (Tokoh Sumatera Utara Bidang Perjuangan Bersenjata)
10. Almarhum Zainal Abidin Syah (Tokoh Maluku Utara Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi)

ADVERTISEMENT

Selain gelar Pahlawan Nasional, para keluarga juga akan mendapat tunjangan berupa Tunjangan Berkelanjutan. Apa itu?

Keluarga Pahlawan Nasional akan Dapat Tunjangan Berkelanjutan

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional, Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan/atau tunjangan pendidikan.

Adapun keluarga Pahlawan Nasional adalah suami/istri yang sah dari Pahlawan Nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran Tunjangan Berkelanjutan untuk Keluarga Pahlawan Nasional adalah sebesar Rp50 juta per tahun.

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional akan diberhentikan apabila Janda/Duda yang sah dari Pahlawan Nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari Pahlawan Nasional meninggal dunia.

4 Jenis Tunjangan yang Didapat Keluarga Pahlawan Nasional

Tunjangan Berkelanjutan mencakup empat tunjangan yakni tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan/atau tunjangan pendidikan.

1. Tunjangan Kesehatan

Tunjangan Kesehatan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan. Tunjangan ini meliputi:

a. Aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan
b. Biaya perawatan
c. Tambahan pembelian obat

2. Tunjangan Hidup

Tunjangan Hidup adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk tambahan biaya hidup. Tunjangan Hidup termasuk:

a. Pembelian sandang
b. Pembelian pangan
c. Tambahan asupan permakanan bergizi
d. Rekreasi/hiburan

3. Tunjangan Perumahan

Tunjangan Perumahan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah. Tunjangan ini mencakup:

a. Pemeliharaan rumah/sewa rumah
b. Pembayaran tarif listrik
c. Pembayaran PAM/air bersih

4. Tunjangan Pendidikan

Tunjangan Pendidikan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan. Tunjangan Pendidikan yang akan didapat adalah berupa beasiswa.




(nir/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads