Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Komisi I DPR RI mengonfirmasi adanya temuan kasus positif COVID-19. Hal ini berimbas pada pemberlakuan lockdown dan penghentian aktivitas di lingkungan DPR.
Di sisi lain, pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah masih belum ada rencana untuk dihentikan meski sudah ditemui kasus di sejumlah daerah.
Temuan kasus positif di lingkungan MKD DPR RI dan pemberlakuan lockdown tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, lockdown di MKD DPR RI telah berlaku sejak 28 Januari 2022. Habiburokhman juga mengaku terkonfirmasi positif COVID-19.
Selain Habiburokhman, Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid dan 11 orang dari lingkup yang sama juga dikabarkan terkonfirmasi positif COVID-19.
"MKD DPR RI melaksanakan kebijakan lockdown selama satu minggu terhitung hari ini, Jumat 28 Januari 2022, karena ada beberapa staf yang terpapar COVID-19," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Belum Ada Rencana Penghentian PTM
Adapun terkait PTM, pemerintah masih terlihat belum memiliki rencana menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah meski sudah ada temuan kasus di sejumlah daerah.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (24/1/2022) lalu. Ia memastikan, sekolah tatap muka tetap lanjut meski kasus COVID-19 varian Omicron mulai menanjak.
"Kita tak ada rencana untuk menghentikan tatap muka, sekolah tatap muka," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini juga mengatakan, kebijakan akan berubah jika ada hal luar biasa terjadi saat pandemi. Ia menekankan, karena itu saat ini pembelajaran tatap muka tidak disetop.
"Pembelajaran sampai hari ini tetap dilaksanakan kalau ada hal-hal yang luar biasa akan diambil keputusan tersendiri," ucapnya.
Berpatokan pada SKB 4 Menteri
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan, pemberlakuan PTM dengan kapasitas 100 persen itu didasarkan pada aturan yang tertuang dalam SKB empat menteri.
"Jadi yang di SKB itu kan hanya level PPKM 1 dan 2 yang 100 persen PTM, tapi misalnya omicron meningkat, tentunya semua daerah-daerah itu akan mulai pindah ke PPKM level 3-4 yaitu PTM terbatas atau kalau level 4 itu sama sekali tidak boleh PTM," kata Nadiem saat ditemui di Kampus Unpad, Dipatiukur, Senin (17/1/2022).
Ia mengaku, aturan yang termaktub dalam SKB empat menteri sudah mengakomodasi situasi COVID-19 dan menyesuaikan seluruh skenario, baik skenario paling baik hingga skenario terburuk.
Nadiem juga menyebut, SKB empat menteri juga terus direvisi sesuai perkembangan kasus COVID-19.
"Karena kalau kemarin sudah 0 kasusnya masa anak-anak enggak boleh 100 persen offline, itu enggak masuk akal, makanya kita revisi SKB empat menteri untuk menormalisasi, bagaimana caranya ke normal gitu," tutur dia.
Terbaru, Komisi X DPR RI Dede Yusuf telah mengusulkan evaluasi PTM ke Nadiem. Namun, ia menyebut, Nadim melempar evaluasi PTM tersebut kepada pemerintah daerah (Pemda).
"Tapi Menteri (Dikbud Ristek) tetap berpegangan pada SKB 4 Menteri dan melempar kepada pemda untuk memutuskan, sementara pemda juga bingung dan masih menunggu instruksi PPKM dari pusat. Bahkan banyak kadisdik daerah yang menegur sekolah jika tidak PTM," ujar Dede.
Harus Disikapi dengan Tenang
Ditambah lagi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk bersikap tenang terlebih dahulu setelah dimintai keterangan mengenai penghentian PTM di DKI Jakarta imbas peningkatan kasus Omicron.
Pasalnya, Anies menyebut peningkatan kasus tidak separah saat gelombang kedua COVID-19 menghantam Jakarta.
"Nanti headline itu dihentikan, kan dipotong itu. Jadi ini situasi di mana kita harus tenang. Kita harus tenang kita harus sadar bahwa ya, atau Omicron ini meningkat. Iya kita harus hati-hati. Tapi di sisi lain tingkat keparahannya itu tidak seperti enam bulan lalu," kata dia, Selasa (1/2/2022).
Ia juga mengatakan, pihaknya pun masih terus memantau perkembangan PTM di Jakarta. Untuk kebijakan pengetatan di DKI, Anies mengungkapkan hal tersebut ditentukan oleh keterisian rumah sakit.
Aturan lengkap PTM di wilayah PPKM level 1-4, klik selanjutnya