Aturan PTM di Wilayah PPKM Level 1-4 Sesuai dengan SKB 4 Menteri
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2
1. Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
2. Untuk sekolah dengan 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
3. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3
1. Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
2. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan. Sebagai pengganti, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.
Ketentuan Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin COVID-19
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ
Kondisi Medis Warga Sekolah
- Tidak terkonfirmasi COVID-19 dan tidak kontak erat dengan orang terkonfirmasi COVID-19
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid). harus dalam kondisi terkontrol
- Warga sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala COVID-19
Ketentuan Pengantaran dan Penjemputan Siswa PTM Terbatas
Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan ketentuan:
- Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat
- Jadwal kedatangan dan kepulangan siswa pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan
Protokol Kesehatan PTM Terbatas di Sekolah
- Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu - Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja minimal 1 meter
- Menghindari kontak fisik
- Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
- Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
- Menerapkan etika batuk dan bersin
- Rutin membersihkan tangan
- Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan
- Kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas
- Pedagang di luar gerbang sekolah diatur satgas penanganan COVID-19 sekolah dan setempat
(atj/rah)