DPR Bisa Lockdown, Kok Sekolah Tatap Muka Masih Jalan Terus?

ADVERTISEMENT

DPR Bisa Lockdown, Kok Sekolah Tatap Muka Masih Jalan Terus?

Anatasia Anjani - detikEdu
Rabu, 02 Feb 2022 12:00 WIB
Suasana PTM di SDN 14 Tangerang (Foto: Khairul/detikcom)
Suasana PTM di SDN 14 Tangerang. (Khairul/detikcom)

Aturan PTM di Wilayah PPKM Level 1-4 Sesuai dengan SKB 4 Menteri

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2

1. Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:

- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

ADVERTISEMENT

2. Untuk sekolah dengan 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:

- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

3. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%:

- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3

1. Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2:

- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

2. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan. Sebagai pengganti, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan Guru dan Tenaga Kependidikan

- Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin COVID-19

- Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ

Kondisi Medis Warga Sekolah

- Tidak terkonfirmasi COVID-19 dan tidak kontak erat dengan orang terkonfirmasi COVID-19

- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid). harus dalam kondisi terkontrol

- Warga sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala COVID-19

Ketentuan Pengantaran dan Penjemputan Siswa PTM Terbatas

Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan ketentuan:

- Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat

- Jadwal kedatangan dan kepulangan siswa pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan

Protokol Kesehatan PTM Terbatas di Sekolah

- Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu - Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja minimal 1 meter

- Menghindari kontak fisik

- Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar

- Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan

- Menerapkan etika batuk dan bersin

- Rutin membersihkan tangan

- Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan

- Kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas

- Pedagang di luar gerbang sekolah diatur satgas penanganan COVID-19 sekolah dan setempat


(atj/rah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads