×
Ad

Jakarta, Depok, Bekasi Sudah PPKM Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka

Kristina - detikEdu
Selasa, 24 Agu 2021 13:30 WIB
Foto: Arif Syaefudin/Detikcom
Jakarta -

Jakarta, Depok, dan Bekasi saat ini berada pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, wilayah PPKM level 3 boleh menyelenggarakan sekolah tatap muka. Apa saja syaratnya?

Turunnya level PPKM wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi diumumkan dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan Senin, (23/8/2021).

Selain Jakarta, Depok, dan Bekasi, seluruh wilayah aglomerasi yakni Bogor dan Tangerang, telah berada pada level 3.

Aturan Sekolah Tatap Muka PPKM Level 3

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan SKB 4 Menteri.

Berikut rincian aturan penyelenggaraan sekolah tatap muka wilayah PPKM level 3:

1. Kapasitas Maksimal 50%

Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pembelajaran dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, dengan pengecualian sebagai berikut:

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sudah Divaksin Lengkap

Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sekolah tatap muka terbatas maupun PJJ wajib disediakan apabila pendidik dan tenaga kependidikan telah melakukan vaksinasi secara lengkap.

"Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasiCOVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh," bunyi diktum kedua dalamSKB 4 Menteri.

Aturan selanjutnya Harus Memenuhi Daftar Periksa

Klik halaman berikutnya




(kri/pal)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork