Sekolah tatap muka terbatas boleh digelar di wilayah PPKM level 3. Pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali terbaru, ada tambahan wilayah level 3 yang turun dari level 4, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Aturan terbaru mengenai penyelenggaraan sekolah tatap muka tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan Senin, (23/8/2021).
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan SKB 4 Menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, bagi wilayah yang melakukan PTM terbatas, pembelajaran dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, dengan pengecualian sebagai berikut:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Wilayah yang Boleh Lakukan PTM Terbatas
Pada perpanjangan PPKM kali ini, beberapa wilayah di DKI Jakarta turun level dari 4 ke 3. Sementara itu, seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali masih berada pada level 4, sehingga belum diperkenankan menggelar sekolah tatap muka. Berikut daftar 65 wilayah yang boleh lakukan sekolah tatap muka:
A. DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
B. Banten
1. Kota Cilegon, Kota Serang
2. Kabupaten Pandeglang
3. Kota Tangerang Selatan
4. Kota Tangerang
5. Kabupaten Tangerang
C. Jawa Barat
1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Indramayu
3. Kabupaten Purwakarta
4. Kota Banjar
5. Kabupaten Pangandaran
6. Kabupaten Cirebon
7. Kabupaten Ciamis
8. Kabupaten Karawang
9. Kota Tasikmalaya
10. Kota Bogor
11. Kota Bekasi
12. Kota Bandung
13. Kota Depok
14. Kota Cimahi
15. Kabupaten Bogor
16. Kabupaten Bandung Barat
17. Kabupaten Bekasi
18. Kabupaten Bandung
19. Kabupaten Sumedang
D. Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Brebes
5. Kabupaten Pemalang
6. Kabupaten Grobogan
7. Kabupaten Tegal
8. Kabupaten Pati
9. Kabupaten Banjarnegara
10. Kabupaten Batang
11. Kabupaten Rembang
12. Kabupaten Semarang
13. Kabupaten Kendal
14. Kabupaten Demak
15. Kota Semarang
16. Kota Pekalongan
17. Kabupaten Blora
18. Kabupaten Temanggung
E. Jawa Timur
1. Kabupaten Pasuruan
2. Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep
3. Kabupaten Probolinggo
4. Kabupaten Tuban
5. Kabupaten Jember
6. Kabupaten Bojonegoro
7. Kabupaten Situbondo
8. Kabupaten Bondowoso
9. Kabupaten Nganjuk
10. Kota Pasuruan
11. Kabupaten Sidoarjo
12. Kota Surabaya
13. Kota Mojokerto
14. Kabupaten Mojokerto
15. Kabupaten Lamongan
16. Kabupaten Gresik
17. Kabupaten Bangkalan
Vaksinasi Pelajar Belum Merata
Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, sekolah tatap muka boleh dilakukan jika pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi COVID-19 secara lengkap.
"Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh," bunyi diktum kedua dalam SKB 4 Menteri.
Mendikbudristek Nadiem menyampaikan, vaksinasi bukanlah kriteria bagi sekolah agar menggelar kegiatan belajar tatap muka. Pembukaan sekolah tatap muka tidak harus menunggu program vaksinasi untuk usia 12-17 tahun tuntas, seperti dilansir dari CNBC.
Saat ini vaksinasi pelajar dinilai belum merata. Berdasarkan survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait Persepsi Peserta Didik Terkait Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun pada (15/8/2021), sebanyak 35,9% anak sudah mendapatkan vaksin, sementara 64,1 persen di antaranya belum divaksin.
Simak Video "Kemenkes Soal Sekolah Tatap Muka: Masih Aman Sesuai Prosedur"
[Gambas:Video 20detik]
(kri/nwy)