Besok DKI Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Ini Prokes Berangkat-Pulang Sekolah

ADVERTISEMENT

Besok DKI Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Ini Prokes Berangkat-Pulang Sekolah

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 06 Apr 2021 18:30 WIB
110 Sekolah di Kota Bekasi telah melakukan pembelajaran tatap muka. Salah satunya adalah SMP 2 Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat.
DKI Jakarta uji coba sekolah tatap muka terbatas dimulai Rabu (6/4/2021) (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Sebanyak 85 sekolah di DKI Jakarta dari jenjang SD hingga SMA menjadi percontohan uji coba sekolah tatap muka terbatas yang dimulai Rabu (7/4/2021) besok.

Sekolah-sekolah peserta uji coba sekolah tatap muka terbatas ini terdiri dari 1 sekolah di Kepulauan Seribu, 25 sekolah di Jakarta Selatan, 25 sekolah di Jakarta Timur, 10 sekolah di Jakarta Pusat, 18 sekolah di Jakarta Barat dan 6 sekolah di Jakarta Utara.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ini mengikuti protokol kesehatan yang dituangkan di Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdasar Keputusan Bersama 4 Menteri: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi (semisal) di hari Senin itu yang belajar tatap muka SD kelas 4, SMP kelas 7, dan SMA kelas 10. Kelas 1,2,3, dan PAUD belajar dari rumah. Untuk Selasa seluruh ruangan disemprot disinfektan antisipasi jika ada virus yang tertinggal di sekolah," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Taga Raja saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

"Hari Rabu yang PTM SD kelas 5, SMP 8, dan SMA kelas 11, kemudian Kamis (semprot) disinfektan lagi. Hari Jumat SD kelas 9, SMP kelas 10, SMA kelas 12."

ADVERTISEMENT

Durasi belajar siswa setiap jenjang pendidikan hanya 1 minggu sekali dengan rata-rata 3-5 jam. Materi pembelajaran tatap muka hanya untuk mata pelajaran esensial yang dinilai tak efektif jika dilakukan secara daring atau online.

Sehari setelahnya, kegiatan belajar-mengajar tatap muka diliburkan dan ruang kelas disterilisasi. Sementara itu, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga selama dua bulan pertama sekolah tatap muka terbatas ditiadakan.

Pemprov DKI juga menentukan kriteria pembukaan sekolah di antaranya yakni pengaturan jarak tempat duduk 1,5 meter antar peserta didik serta jumlah rata-rata peserta didik dalam satu kelas maksimal 50%.

Kebijakan ini ditunjang keaktifan warga sekolah, termasuk peserta didik, tenaga pendidikan, pengantar dan penjemput dalam menjalankan protokol kesehatan selama sekolah tatap muka terbatas.

Protokol ini dirangkum dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdasar Keputusan Bersama 4 Menteri: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Di kelas, siswa harus jaga jarak minimal 1,5 meter. Isi kelas maksimal 18 peserta didik per kelas di SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan, 5 peserta didik per kelas di SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB, dan 5 peserta didik per kelas di PAUD.

Adapun ketentuan khusus untuk tetap melaksanakan belajar dari rumah (BDR) diberlakukan pada peserta didik yang tinggal di daerah zona kuning, oranye, atau merah. Hal ini juga berlaku pada peserta didik yang dalam perjalanan ke dan dari sekolahnya melalui zona kuning, oranye, atau merah.

Sementara itu, peserta didik yang berasal dari daerah zona kuning, oranye, atau merah, lalu pindah ke zona hijau tempat sekolah berada, harus melakukan isolasi mandiri dahulu selama 14 hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Peserta didik, sebagai bagian dari warga sekolah yang juga terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, termasuk pengantar atau penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan untuk menghindari sebaran kasus COVID-19 di sekolah selama pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas.

Berikut protokol kesehatan sekolah tatap muka terbatas:

1. Protokol kesehatan sebelum berangkat sekolah:

  • sarapan/konsumsi gizi seimbang
  • memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas
  • memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor
  • sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan
  • saat dimulainya sekolah tatap muka seluruh siswa wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam-meminjam.

Selanjutnya Protokol Kesehatan Selama Berangkat ke Sekolah

KLIK SELANJUTNYA UNTUK MEMBACA

2. Protokol kesehatan selama berangkat ke sekolah:

  • menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  • hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu
  • membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik atau antar-jemput.


3. Protokol kesehatan sebelum masuk gerbang sekolah:

  • pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan
  • mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas
  • melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang sekolah dan ruang kelas
  • untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di sekolah.


4. Protokol kesehatan selama kegiatan belajar mengajar (KBM):

  • menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  • menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi
  • dilarang pinjam-meminjam peralatanmemberikan pengumuman di seluruh area sekolah secara berulang dan intensif terkait
  • penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak
  • melakukan pengamatan visual kesehatan warga sekolah, jika ada yang memiliki gejala
  • gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.


5. Protokol kesehatan selama berada di lingkungan sekolah:

  • selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter
  • melakukan CTPS sebelum masuk dan keluar ruangan
  • melakukan CTPS sebelum dan setelah makan
  • masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum
  • meletakkan buku di perpustakaan, alat praktikum di laboratorium, dan alat-alat di ruang keterampilan dan sejenisnya pada tempat yang disediakan
  • melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet
  • selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri.
  • melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah dan menjaga jarak beribadah
  • menggunakan peralatan ibadah milik pribadi, hindari menggunakan peralatan ibadah
  • bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain
  • hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.
  • berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan di tangga dan lorong, dilarang berkerumun
  • tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di
  • lapangan, misalnya upacara, olahraga, pramuka, aktivitas pembelajaran, dan lain-lain.
  • melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan olahraga atau berolahraga
  • saat berolahraga selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter
  • olahraga dengan tetap menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang, dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara
  • gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olahraga, raket, dan lain-lain
  • dilarang pinjam-meminjam perlengkapan olahraga.


5. Protokol kesehatan selesai kegiatan belajar mengajar (KBM):

  • tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
  • keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak
  • penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan jarak antri yang sudah ditandai.

6. Protokol kesehatan di perjalanan pulang dari sekolah

  • menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter
  • hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin
  • membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

7. Protokol kesehatan setelah sampai di rumah

  • melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya
  • membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah, tetap melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), khususnya cuci tangan pakai sabun (CTPS) secara rutin
  • jika mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥ 37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari sekolah, segera laporkan pada tim kesehatan sekolah.


Bila bersekolah asrama, lakukan protokol kesehatan berikut:

  • melakukan CTPS sebelum dan setelah memasuki asrama
  • menggunakan masker dan tetap menjaga jarak jarak minimal 1,5 meter
  • membersihkan kamar dan lingkungan
  • memastikan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan
  • membersihkan dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh
  • pastikan sirkulasi udara di asrama baik
  • bersihkan kamar mandi setiap hari
  • dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut,
  • peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.


Orangtua juga diharapkan untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar sekolah tatap muka terbatas. Sementara sekolah mempersiapkan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, sesuai yang dituangkan di Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.


Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads