2. Protokol kesehatan selama berangkat ke sekolah:
- menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
- hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu
- membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik atau antar-jemput.
3. Protokol kesehatan sebelum masuk gerbang sekolah:
- pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan
- mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas
- melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang sekolah dan ruang kelas
- untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di sekolah.
4. Protokol kesehatan selama kegiatan belajar mengajar (KBM):
- menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
- menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi
- dilarang pinjam-meminjam peralatanmemberikan pengumuman di seluruh area sekolah secara berulang dan intensif terkait
- penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak
- melakukan pengamatan visual kesehatan warga sekolah, jika ada yang memiliki gejala
- gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
5. Protokol kesehatan selama berada di lingkungan sekolah:
- selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter
- melakukan CTPS sebelum masuk dan keluar ruangan
- melakukan CTPS sebelum dan setelah makan
- masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum
- meletakkan buku di perpustakaan, alat praktikum di laboratorium, dan alat-alat di ruang keterampilan dan sejenisnya pada tempat yang disediakan
- melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet
- selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri.
- melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah dan menjaga jarak beribadah
- menggunakan peralatan ibadah milik pribadi, hindari menggunakan peralatan ibadah
- bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain
- hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.
- berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan di tangga dan lorong, dilarang berkerumun
- tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di
- lapangan, misalnya upacara, olahraga, pramuka, aktivitas pembelajaran, dan lain-lain.
- melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan olahraga atau berolahraga
- saat berolahraga selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter
- olahraga dengan tetap menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang, dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara
- gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olahraga, raket, dan lain-lain
- dilarang pinjam-meminjam perlengkapan olahraga.
5. Protokol kesehatan selesai kegiatan belajar mengajar (KBM):
- tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
- keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak
- penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan jarak antri yang sudah ditandai.
6. Protokol kesehatan di perjalanan pulang dari sekolah
- menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter
- hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin
- membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
7. Protokol kesehatan setelah sampai di rumah
- melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya
- membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah, tetap melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), khususnya cuci tangan pakai sabun (CTPS) secara rutin
- jika mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥ 37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari sekolah, segera laporkan pada tim kesehatan sekolah.
Bila bersekolah asrama, lakukan protokol kesehatan berikut:
- melakukan CTPS sebelum dan setelah memasuki asrama
- menggunakan masker dan tetap menjaga jarak jarak minimal 1,5 meter
- membersihkan kamar dan lingkungan
- memastikan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan
- membersihkan dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh
- pastikan sirkulasi udara di asrama baik
- bersihkan kamar mandi setiap hari
- dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut,
- peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.
Orangtua juga diharapkan untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar sekolah tatap muka terbatas. Sementara sekolah mempersiapkan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, sesuai yang dituangkan di Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
(pal/pal)