Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan isu retaker pada Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD). Status 297 retaker UKNPDPD sebagai mahasiswa program pendidikan profesi dokter dinonaktifkan per Mei 2026.
Para calon dokter tersebut dinyatakan melampaui batas masa studi, seperti tertuang dalam paparan Menkes berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) No 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang daftar mahasiswa habis masa studi per Mei 2026 tanggal 15 Mei 2026.
"Ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan," kata Budi pada rapat kerja Komisi IX dengan Menkes RI dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI pada Senin (8/6), dikutip dari TVR Parlemen, Kamis (18/6).
Apa Itu Retaker UKMPPD?
Retaker adalah sebutan bagi mahasiswa program profesi dokter yang belum berhasil lulus ujian kompetensi dan harus mengikuti ujian kembali (retake) pada periode ujian kompetensi berikutnya, seperti dikutip dari laman Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang.
Sementara itu, first taker adalah sebutan pengelompokan atau klasifikasi kelulusan bagi mahasiswa yang langsung lulus uji kompetensi pada kesempatan pertama kali mengikuti ujian.
Adapun ujian kompetensi yang dimaksud bagi calon dokter yakni Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter (UKMPPD). Uji kompetensi ini kini sudah berganti menjadi Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD).
Ujian kompetensi UKNPDPD atau UKMPPD ini diikuti oleh mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter.
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, agar tenaga medis mencapai standar kompetensi, maka ia harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional. Uji kompetensi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan, bekerja sama dengan kolegium.