Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan membuka sertifikasi pendidik untuk dosen tahun 2026 atau sertifikasi dosen (serdos). Dosen tetap yang memenuhi persyaratan dapat menjadi peserta serdos 2026.
Sertifikasi dosen merupakan salah satu bentuk pengakuan profesional bagi dosen dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi. Sertifikasi menjadi bagian dari penguatan profesionalisme dan kualitas dosen RI.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi mengatakan, serdos menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap dosen punya kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian mumpuni.
"Lebih jauh kami menekankan pada rekam jejak kontribusi nyata dalam bentuk pemenuhan beban kerja dosen yang konsisten, kepemilikan sertifikasi kompetensi pedagogik dan karya ilmiah atau seni yang memiliki integritas dan dampak," ucapnya pada sosialisasi petunjuk teknis serdos, diakses dari kanal YouTube resmi Kemdiktisaintek, Kamis (11/6).
"Ini adalah upaya kita untuk memastikan bahwa dosen yang tersertifikasi adalah mereka yang benar-benar aktif, mereka yang benar-benar produktif dan juga berintegritas tinggi dalam ranah akademik," sambungnya.
Khairul mengatakan, di samping jenjang akademik dan latar pendidikan, serdos 2026 juga memberikan pengakuan bagi dosen penyandang disabilitas dan masa kerja, sebagai bentuk inklusivitas dan apresiasi atas dedikasi dan pengalaman.
Lebih lanjut, serdos 2026 menurutnya juga mengukur kematangan karakter dosen, di samping kecerdasan secara intelektual.
"Kami ingin melihat Bapak-Ibu dosen yang memiliki keteladanan dalam sikap dan tindakan, kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi, juga Bapak-Ibu yang menunjukkan sikap dewasa dalam menghadapi berbagai tantangan dan profesionalisme yang mencerminkan nilai etika akademik serta moral yang tinggi. Karena pada akhirnya dosen adalah panutan, inspirator, dan pembentuk karakter bagi mahasiswa dan masyarakat," katanya.
Berikut syarat serdos 2026, dokumen portofolio, penilaian, hingga alurnya.
Syarat Serdos 2026
- Dosen tetap
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli
- Masa kerja sebagai pendidik minimal 2 tahun
- Memiliki sertifikat PEKERTI (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) dan/atau AA (Applied Approach)
- Memenuhi beban kerja dosen (BKD) atau laporan kinerja dosen (LKD) 4 semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama
- Memiliki karya ilmiah atau karya seni/budaya sesuai ketentuan
- Tidak sedang tugas belajar dengan meninggalkan tugas jabatan.
Syarat Dokumen Utama Serdos 2026
- Daftar riwayat hidup (DRH)
- Ijazah terakhir
- SK jabatan fungsional (JF) dosen
- BKD atau LKD 4 semester berturut-turut
- Sertifikat PEKERTI/AA
- Data penilaian persepsi
- Pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja tridarma perguruan tinggi (PDD-UKTPT), disertai bukti yang dapat ditelusuri dan mencerminkan kondisi sebenarnya, meliputi:
- video pembelajaran (menunjukkan pengajaran)
- penelitian dan publikasi karya ilmiah
- Pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan Lulus Serdos 2026
Peserta sertifikasi dosen dinyatakan lulus jika memenuhi semua ketentuan penilaian sebagai berikut:
- Penilaian empirik (35%): Kualifikasi akademik dan jabatan fungsional
- Penilaian persepsi (10%): penilaian persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri
- Pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja tridarma perguruan tinggi (PDD-UKTPT) (55%): penilaian oleh asesor
- Porsi penilaian terbesar yakni pada PDD-UKTPT. Pastikan untuk menyiapkan video pembelajaran, narasi tridarma, dan bukti pendukung dengan kualitas baik.
Alur Serdos 2026
- Penarikan data eligible dan pembukaan periode serdos
- Penyusunan pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja tridarma perguruan tinggi (PDD-UKTPT) dan penilaian persepsional
- Perhitungan penilaian persepsional oleh panitia serdos perguruan tinggi pengusul
- Pengajuan peserta serdos oleh panitia serdos perguruan tinggi pengusul
- Penilaian portofolio oleh asesor perguruan tinggi penyelenggara serdos (PTPS)
- Yudisium nasional PTPS dan kementerian
- Pemberian e-sertifikat.
Adapun urutan pemeringkatan calon peserta serdos mempertimbangkan:
- Jabatan akademik terakhir
- Pendidikan terakhir
- Dosen penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan dokter
- Masa kerja keseluruhan sebagai dosen terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- Data dosen harus sesuai di SISTER atau PDDikti
- Data pendidikan terakhir harus lengkap dan yang terbaru
- Usulan harus diproses oleh perguruan tinggi
- Selesaikan semua tahapan sertifikasi dosen.
Informasi lebih lanjut mengenai pembukaan serdos 2026 dapat dipantau di akun Instagram @kemdiktisaintek.ri dan @ditjen_dikti serta kanal YouTube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Semoga bermanfaat, detikers.
Simak Video "Video: Cek 3 Aturan Baru Sertifikasi Dosen 2025"
(twu/pal)