Miris! Dosen Non-ASN PTN Bergaji di Bawah UMK, Nyambi Jualan Kue-Ngojol

ADVERTISEMENT

Miris! Dosen Non-ASN PTN Bergaji di Bawah UMK, Nyambi Jualan Kue-Ngojol

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 03 Jul 2026 13:30 WIB
Dosen UPNV Jakarta, Dinda Dinanti dalam Sidang Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026. Selasa, 30 Juni 2026.
Dosen UPNV Jakarta, Dinda Dinanti dalam Sidang Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026, Selasa, 30 Juni 2026. Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
Jakarta -

Dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti menangis dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa (30/6/2026). Sidang tersebut digelar untuk Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan 24/PUU-XXIV/2026.

Dinda, yang hadir untuk Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyampaikan kekerasan finansial, infrastruktur, dan sistematik yang ia alami. Ia menyebut selama sepekan mengampu 14 SKS pada tiga mata kuliah dan mengajar dan mengajar sekitar 290 mahasiswa.

Di luar itu, ia sebagaimana dosen lain juga melakukan pengabdian, penelitian, dan mahasiswa bimbingan skripsi hingga disertasi. Ia menegaskan keringat yang dikelaurkan para dosen tidak sebanding dengan upah yang didapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejujurnya di bulan ini pada tahun 2026 upah yang saya dapatkan secara bersih itu di angka 3,1 (juta), Rp 3.171.443 yang di mana di dalamnya itu terdapat gaji pokok, kemudian ada jabatan fungsional, serta juga ada uang beras," ungkapnya, dikutip dari siaran ulang Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat (3/7/2026).

"Kalau kita lihat dari angka 3,1 di Kota Jakarta ataupun Kota Depok, Jawa Barat itu sangat-sangat mirip sekali. Karena kalau kita lihat dari konsumsi, transportasi, makan dan lain sebagainya, kebutuhan pokok yang lainnya itu sangat tidak menutup sama sekali," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Belum Dapat Serdos sampai 2026, Status Kepegawaian Berubah-ubah

Dinda menceritakan, ia merupakan mahasiswa UPN Veteran Jakarta pada 2011 hingga 2017. Pada 2017 ia bergabung sebagai asisten dosen dan mengajukan menjadi dosen tetap pada 2018. Namun, hingga 2026 ia tidak mendapatkan sertifikasi dosen (serdos).

"Entah apa alasan yang dimiliki oleh pimpinan ataupun instansi saya. Saya selalu tertahan di Pekerti yang sebelumnya memang ada beberapa aturan dari Kemenristekdikti terkait dengan apa alasan-alasan untuk Pekerti atau syarat-syarat Pekerti (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) yang belum saya penuhi," kata Dinda.

"Tetapi ketika aturan tersebut berubah, tetap saja nama saya tidak bisa masuk Pekerti yang di mana otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Kalau Bapak Ibu mengetahui apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya mendapatkan gaji pokok saja," ungkapnya.

Dinda turut memaparkan kekerasan finansial lain akibat regulasi administratif terkait tunjangan berupa gaji ke-13, THR, P1, dan P2 yang belum dibayarkan. Ia dan rekan lain telah berupaya menemui pihak-pihak terkait seperti rektor, dekan, dan bagian keuangan. Namun, yang didapat adalah alasan-alasan dikarenakan statusnya yang bukan ASN.

Ia juga membeberkan status kepegawaiannya yang berubah-ubah, pada 2018 ia berstatus calon dosen, kemudian pada 2019 berstatus sebagai dosen tetap non-PNS, tetapi pada 2025 ditetapkan sebagai dosen BLU.

"Dan juga ternyata kenyataannya berkaitan dengan gaji ke-13 THR dan P1, P2 kemarin yang tidak dibayarkan kepada kami para dosen-dosen yang tidak masuk ke dalam P3K ini, kami diminta untuk menandatangani terkait dengan surat pernyataan yang di mana surat pernyataan tersebut menegaskan bahwasanya kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut," jelasnya.

Sudah Sampaikan Surat ke UPNVJ, Tapi..

Ia menegaskan benang merah kekacauan tersebut bermuara pada pengabaian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya Bab 2 Pasal 3. Sebagai informasi, berikut isi pasal tersebut:

(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Dinda menyampaikan ia dan rekan-rekan telah melayangkan surat dan memperingatkan terkait pasal di atas kepada pimpinan instansinya. Namun, dalam surat yang pihaknya terima, surat tersebut tidak berbicara soal perlindungan, hal, keadilan upah, ataupun kelangsungan masa depan kerja sama sekali.

"Isinya justru dirancang layaknya rekrutmen baru yang di mana masa kerja kami bertahun-tahun dihanguskan, jaminan masa depan kami ditiadakan, dan marwah kami sebagai dosen tetap didegradasi. Lebih mengerikan lagi, surat penyertaan tersebut disertai dengan ancaman-ancaman yang intimidatif," ungkapnya.

"Pimpinan menegaskan bahwa jika kami tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, kami akan langsung diperhitungkan dan diturunkan statusnya menjadi dosen tetap atau honorer yang upah bulanannya hanya akan dibayarkan secara eceran berdasarkan jumlah jam mengajar atau SKS," sebut Dinda.

Dosen Nyambi Jualan Kue hingga Ngojol

Akibat kekerasan finansial yang dialami, Dinda terpaksa menyisihkan waktunya untuk berjualan kue. Ia juga mengatakan ada banyak teman dosen lain yang sampai harus menarik ojek online.

"Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue. Dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," ucapnya.

"Bagaimana mungkin mutasi ilmu pengetahuan tingkat tinggi bisa berjalan dengan jernih jika fokus pikiran mengajar terbagi antara borang administrasi yang politis dan tuntutan perut yang kelaparan," imbuh Dinda.

Kesaksian Dosen Unair: S3 Gaji Rp 3 Jutaan

Saksi lain untuk Permohonan yang sama adalah Cenuk Widiyastrisna Sayekti. Cenuk berkarier sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning pada 2010 dengan gaji Rp 1,2 juta per bulan. Seiring perjalanan, ia meraih gelar doktor dari Macquarie University pada 2016.

Memasuki 2020, Cenuk mendapatkan sertifikasi dosen dan mulai menjadi dosen di Universitas Airlangga pada 2022.

"Ketika mulai bekerja di Universitas Erlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ungkapnya.

"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima di bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3 juta 300 (ribu). Rp 3 juta 300 (ribu) itu terdiri atas Rp 2 juta 600 (ribu) gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," imbuh Cenuk.

Ia menegaskan, persoalan utamanya tidak hanya nominal upah yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Ia menyebut penghidupannya sebagai dosen bergantung pada komponen tambahan di luar gaji pokok. Artinya ketika salah satu komponen penghasilan itu terganggu, dampaknya langsung terasa.

Penghasilan Dosen Rentan

Cenuk mengatakan kerentanan finansial dosen menjadi semakin nyata karena laporan Beban Kerja Dosen (BKD) sebagai syarat pencairan serdos, sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi BKD. Ia menceritakan pada semester ini BKD miliknya dinyatakan tidak memenuhi, sehingga semester berikutnya ia tidak akan memperoleh tunjangan serdos. Namun, sebelum status tidak memenuhi itu muncul, ada beberapa peristiwa yang amat memengaruhi pengakuan terhadapnya.

"Pertama, saya tidak diberikan surat tugas oleh pimpinan di unit di mana saya ditempatkan untuk kegiatan pengabdian masyarakat yang saya lakukan dengan alasan bahwa status kepegawaian saya tidak jelas. Akibatnya kegiatan pengabdian tersebut tidak diakui. Kedua, penelitian yang saya penelitian saya yang telah dinyatakan lolos seleksi juga tidak dicairkan dananya dengan alasan bahwa kegiatan itu dianggap ilegal. Padahal penelitian tersebut dilakukan melalui skema resmi yang diakui di dalam sistem internal Universitas Arlangga. Lagi-lagi alasannya yang dikemukakan berkaitan dengan status kepegawaian saya," beber Cenuk.

"Padahal status saya jelas. Saya adalah dosen tetap non ASN di Unair dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut. Karena itu ketika kegiatan pengabdian tidak diakui, kegiatan penirian terhenti karena dana riset saya tidak dicairkan dengan alasan status saya diragukan, saya mengalami sendiri. Bagaimana pekerjaan akademik yang nyata dapat kehilangan pengakuan?" lanjutnya.

Ia menyebut, puncaknya adalah ketika beban kinerja dosennya dinyatakan tidak memenuhi status, maka berdampak langsung pada pencairan tunjangan profesi dosen yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

"Dengan demikian bukan hanya penilaian yang dipertaruhkan, bukan hanya penilaian atas kerja saya tetapi juga penghasilan yang saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," tegasnya.

Ia sampai pada kesimpulan, dosen membutuhkan jaminan gaji pokok yang layak sebagai dasar kesejahteraannya. Selama penghidupan dosen terlalu bergantung pada komponen penghasilan di luar gaji pokok, maka dosen akan terus hidup dalam kerentanan.

Tanggapan UPN Veteran Jakarta

UPN Veteran Jakarta mengatakan pihaknya akan memberi penjelasan komprehensif, faktual, dan terbuka terkait poin-poin yang dikemukakan dosen Dinda dalam sidang MK.

"Penjelasan tersebut disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik dalam menjaga keterbukaan informasi, sekaligus memastikan isu mengenai status, tata kelola, dan kesejahteraan dosen dapat dipahami secara utuh oleh publik," ungkap kampus, dikutip dari keterangan dalam laman resmi.

Rektor UPNVJ, Prof Dr Anter Venus mengatakan kampus menghormati proses sidang yang tengah berlangsung. Ia menyebut setiap aspirasi sivitas akademika perlu diposisikan dalam kerangka keterbukaan informasi, proses konstitusional, dan evaluasi kelembagaan konstruktif.

"Sebagai institusi publik, UPNVJ berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang tuntas, faktual, dan terbuka. Kami ingin publik dan seluruh sivitas akademika mendapatkan gambaran yang jernih, utuh, dan apa adanya, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau kesalahpahaman di ruang publik," ungkapnya pasca Pembekalan Bimbingan Konseling batch 2 tingkat universitas di Jakarta (2/7/2026).

Ia mengatakan tim internal kampus dan pimpinan Fakultas Hukum UPNVJ tempat dosen Dinda mengajar, telah menelaah kesaksian dalam sidang MK. Pihaknya mengidentifikasi 7 poin utama yang perlu dijelaskan secara proposional.

Poin-poin tersebut di antaranya terkait aspek status kepegawaian, tata kelola dan pengembangan karier serta kualifikasi dosen, kesejahteraan, dan mekanisme kebijakan di PTN BLU.

UPNVJ menyebut tengah melakukan konsolidasi seluruh data, rekam jejak kepegawaian, dokumen administratif, dan bukti pendukung lain yang relevan. Bukti-bukti ini akan digunakan sebagai dasar klarifikasi resmi dari UPNVJ.

"Prinsip kami adalah Good University Governance. Segala langkah dan kebijakan UPNVJ senantiasa berpijak pada regulasi pemerintah, dapat dibuktikan dengan data, memiliki justifikasi yang kuat, serta dilandasi niat baik untuk kemajuan bersama. Setelah konsolidasi data selesai, kami akan menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Rektor UPNVJ.

Kampus menekankan langkah ini tidak dimaksudkan untuk berpolemik, tetapi memberikan informasi berimbang terkait konteks kelembagaan, regulasi kepegawaian, dan batas kewenangan universitas yang berstatus PTN BLU. UPNVJ mengatakan isu tata kelola SDM jadi perhatian serius dalam agenda transformasi kelembagaan.

UPNVJ mengatakan pembenahan dilakukan melalui penguatan sistem administrasi, peningkatan layanan kepegawaian, dan koordinasi berkelanjutan dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait sesuai undang-undang.

"UPNVJ berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang sehat, ilmiah, produktif, terbuka, dan berkeadilan. Setiap aspirasi akan kami tempatkan sebagai bahan masukan untuk pembenahan, dengan tetap berpegang pada regulasi, data, dan prinsip tata kelola universitas yang baik," ungkap Prof Venus.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Tantangan Hafalan Quran Tukar Miras-Klaim Penghasilan Ojol Naik"
[Gambas:Video 20detik] (nah/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads