Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan strategis di bidang pendidikan tinggi. Putusan No. 60/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan arah baru dalam tata kelola penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Putusan ini juga merefleksikan relasi antara negara, komunitas akademik, dan mekanisme penjaminan mutu dalam kerangka pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
Dengan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, Mahkamah memaknai ulang ketentuan mengenai pembentukan dan pelaksanaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), khususnya terkait akreditasi program studi.
Inti putusan tersebut sesungguhnya sederhana: pembentukan LAM untuk suatu program studi hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kesiapan rumpun dan/atau cabang ilmu yang bersangkutan, serta harus memperoleh kesepakatan atau persetujuan bersama Badan Kerja Sama (BKS) program studi.
Melalui konstruksi ini, Mahkamah mengembalikan penjaminan mutu pendidikan tinggi ke rel yang seharusnya, yakni sebagai tanggung jawab negara yang dilaksanakan secara partisipatif, proporsional, dan berbasis kebutuhan akademik, bukan semata hasil desain administratif yang seragam.