Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sempat mengungkap rencana untuk menutup prodi-prodi yang kurang relevan dengan arah kebutuhan Indonesia. Meski belakangan, Kemdiktisaintek menyebut penutupan prodi bukanlah pilihan utama, tetapi opsi terakhir dalam upaya penataan prodi.
"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penutupan program studi bukanlah pilihan utama. Penutupan hanya menjadi opsi terakhir," jelas Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Sekjen Kemdiktisaintek) Badri Munir Sukoco melalui keterangannya pada Senin (27/4/2026).
Penataan prodi merupakan bagian dari transformasi pendidikan tinggi. Transformasi tersebut, menurut Kemdiktisaintek, adalah bagian dari rangkaian peningkatan kualitas, relevansi, dan kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila berdasarkan evaluasi, suatu prodi tidak lagi memenuhi standar mutu, keberlanjutan akademik yang memadai, dan tidak bisa lagi dikembangkan dengan langkah-langkah pembinaan, maka prodi tersebut akan ditutup.
Terkait penutupan prodi, kampus-kampus di Indonesia juga memiliki ketentuan masing-masing melalui peraturan rektor. Simak ketentuan penutupan prodi di sejumlah kampus di Indonesia!
Ketentuan Tutup Prodi di Kampus-kampus RI
Universitas Negeri Surabaya
Sebagai contoh di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), ketentuan penutupan prodi tercantum dalam Peraturan Rektor Unesa Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pembukaan, Pengubahan, dan Penutupan Prodi.
Berdasarkan peraturan tersebut, ketentuan penutupan prodi tercantum dalam Pasal 6 dan 7. Dalam aturan tersebut dikatakan penutupan prodi dilakukan dengan dua alasan.
Alasan pertama adalah perubahan kebijakan pemerintah pusat dan/atau peraturan undang-undang. Alasan kedua adalah diusulkan Unesa setelah memperoleh pertimbangan dari senat kampus dan/atau dikenai sanksi administrasi berat. Penutupan prodi ditetapkan oleh menteri.
Universitas Brawijaya
Universitas Brawijaya (UB) mengatur pembukaan, perubahan, penggabungan, dan penutupan prodi melalui Peraturan Rektor UB Nomor 78 Tahun 2023. Terdapat dua ketentuan penutupan prodi di UB, yang dikategorikan berdasarkan prodi kampus utama dan program studi di luar kampus utama (PSDKU).
Penutupan prodi di kampus utama UB dilakukan atas beberapa alasan, yaitu:
- Perubahan kebijakan pemerintah pusat dan/atau peraturan undang-undang;
- Hasil akreditasi dari BAN-PT/Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) tidak memenuhi peringkat akreditasi;
- Dikenai sanksi administrasi berat;
- Hasil evaluasi oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) terhadap prodi yang bersangkutan secara konsisten 2 periode akreditasi berturut-turut, memperlihatkan mutu dan kinerja tidak
- baik dan tidak memenuhi standar mutu berbasis risiko UB;
- Prodi tidak memenuhi permintaan dan kebutuhan pemangku kepentingan, sekaligus perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi; seni, dan/atau;
- Jumlah mahasiswa yang mendaftar menurun secara signifikan dalam lima tahun terakhir.
Sementara, penutupan prodi di luar kampus utama UB ditetapkan oleh rektor. Penutupan prodi berlandaskan latar belakang yaitu:
- PSDKU (Program Studi di Luar Kampus Utama) dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BANPT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM);
- PSDKU tidak lagi memenuhi syarat pembukaan PSDKU;
- Penyelenggaraan PSDKU melanggar ketentuan undang-undang dan/atau;
- Terjadi perubahan kebijakan pemerintah pusat dan/atau peraturan undang-undang tentang PSDKU.
Universitas Terbuka
Universitas Terbuka (UT) memiliki Peraturan Senat Akademik UT Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Prodi di UT. Penutupan prodi di UT dapat dilakukan dengan alasan:
- Kebijakan pemerintah dan/atau peraturan undang-undang;
- Relevansi dengan kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
- Berakhirnya perjanjian dengan masyarakat, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, dan/atau; perubahan institusi.
- Inisiatif penutupan prodi diusulkan oleh fakultas/sekolah.
UPN Veteran Yogyakarta
Ketentuan penutupan prodi di UPN Veteran Yogyakarta dicantumkan dalam Peraturan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pembukaan dan Penutupan Fakultas, Jurusan, dan Prodi.
Berdasarkan aturan tersebut, penutupan prodi ditetapkan dengan keputusan rektor atas usulan dekan dan sudah memperoleh pertimbangan senat akademik universitas. Senat akademik wajib memberi pertimbangan terhadap usulan penutupan prodi kepada rektor.
Penutupan prodi hanya bisa dilakukan hanya jika tidak memenuhi kriteria dan jika tidak dapat diintegrasikan dengan prodi lain di lingkungan kampus.
(nah/nwk)











































