Akreditasi Kampus Jadi Syarat Studi Lanjut hingga Daftar CPNS, Kini Digugat ke MK!

ADVERTISEMENT

Akreditasi Kampus Jadi Syarat Studi Lanjut hingga Daftar CPNS, Kini Digugat ke MK!

Novia Aisyah - detikEdu
Sabtu, 28 Feb 2026 13:00 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum. Foto: fabrikasimf/Freepik
Jakarta -

Persyaratan akreditasi program studi ataupun perguruan tinggi tidak jarang menjadi syarat dalam melamar pekerjaan, bahkan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau mendaftar CPNS. Persayaratan akreditasi ini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua orang pemohon yang melayangkannya adalah Wirdi Hisroh Komeni sebagai Pemohon 1 dan Irianto Kabes sebagai Pemohon 2. Keduanya merupakan lulusan program magister yang sudah merampungkan studi pada Oktober 2025 lalu dan mendapat predikat cumlaude.

Syarat Akreditasi Kampus Dinilai Hambat Lanjutkan Studi dan Dapat Pekerjaan

Syarat Akreditasi Batasi Peluang Lanjut Studi

Para pemohon merasakan hambatan tidak bisa mendaftar dan bersaing secara setara untuk melanjutkan jenjang doktor di sejumlah perguruan tinggi. Hal ini lantaran status akreditasi program studi atau akreditasi perguruan tinggi asal tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan kampus tujuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu para pemohon menilai pemberlakuan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti telah ditafsirkan dan diterapkan untuk dasar penetapan syarat akreditasi tertentu. Yang mereka maksud misalnya syarat akreditasi A atau Unggul untuk melanjutkan ke jenjang S3.

Para pemohon menilai pembatasan ini tidak mempertimbangkan kapasitas, prestasi, dan kemampuan personal, tetapi semata merujuk pada faktor administratif yang kendalinya di luar individu.Persyaratan akreditasi tertentu dinilai menutup akses untuk melanjutkan pendiidkan di kampus yang diinginkan.

ADVERTISEMENT

Menurut para pemohon, fungsi akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu institusi pendidikan juga sudah bergeser jadi syarat individual yang membatasi hak warga negara untuk mendapat pendidikan lanjutan.

"Permasalahannya adalah akreditasi yang awalnya diatur untuk menentukan kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi, telah ditafsirkan dan digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan tinggi pada program studi tertentu," jelas Irianto Kabes, dikutip dari laman resmi MK.

Ia menerangkan, penerapan syarat akreditasi ini merugikan hak konstitusional masyarakat sepanjang dimaknai sebagai dasar pembatasan hak individu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun saat proses memperoleh pekerjaan melalui syarat administrasinya.

Syarat Akreditasi Batasi Hak Mendapat Pekerjaan

Para pemohon menilai norma syarat akreditasi prodi/kampus juga merugikan di sektor ketenagakerjaan. Saat proses rekrutmen, sejumlah instansi pemerintah dan pemberi kerja menerapkan syarat akreditasi tertentu dari kampus dan prodi asal pelamar. Hal ini dinilai sebagai dasar pengakuan predikat lulusan cumlaude.

Oleh sebab itu, walaupun para pemohon secara faktual lulus dengan predikat cumlaude, mereka tidak diakui demikian ketika proses seleksi pekerjaan karena tidak dapat memenuhi syarat akreditasi. Para pemohon menilai kondisi ini melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Para pemohon menyampaikan kerugian konstitusional yang dialami sifatnya spesifik, aktual, dan nyata karena mereka secara langsung mengalami hambatan dalam melanjutkan pendidikan maupun mendapatkan pekerjaan. Mereka turut menilai ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya Pasal 55 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi dengan kerugian konstitusional yang dialami.

Dalam petitumnya para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai dan diterapkan sebagai dasar pembatasan hak individu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang leboh tinggi dan/atau melamar serta mendapatkan pekerjaan, termasuk pengakuan predikat kelulusan dan prestasi akademik.

"Menyatakan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tetap konstitusional sepanjang dimaknai: Bahwa akreditasi hanya digunakan untuk menilai kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai institusi, dan bukan sebagai syarat administratif yang membatasi hak individual warga negara dalam bidang pendidikan dan pekerjaan," tegas pemohon.

MK sendiri sudah menggelar sidang uji materiil untuk Pasal 55 (ayat) 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada Kamis (26/2/2026). Permohonan tersebut dicatat dengan Nomor 72/PUU-XXIV/2026.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan pemohon mencari putusan MK yang dikabulkan.

"Saudara cari dan baca putusan itu di bagian duduk perkara, jadi putusan MK setelah identitas Pemohon dicantumkan dalam putusan maka kemudian bagian kedua duduk perkara. Di bagian duduk perkara itu dicantumkan permohonan lengkap yang biasanya sudah diperbaiki oleh Pemohon tentang bagaimana sebuah permohonan distrukturkan, mulai dari kewenangan MK, kedudukan hukum dan alasan permohonan dan petitum. Kalau permohonan dikabulkan artinya syarat formil dari permohonan telah dipenuhi. Karena MK berbeda dengan pengadilan negeri," bebernya.

Arsul juga meminta pemohon untuk menyesuaikan antara uraian alasan pokok permohonan dengan apa yang dimohon pada bagian petitum. Majelis Hakim memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan ini paling lambat diterima MK pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.




(nah/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads