Kemdiktisaintek Buka Program Penguatan PTS 2026, Bantuan hingga Rp 650 Juta

ADVERTISEMENT

Kemdiktisaintek Buka Program Penguatan PTS 2026, Bantuan hingga Rp 650 Juta

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 13 Apr 2026 14:30 WIB
Peluncuran PP-PTS 2026 di Graha Diktisaintek, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Peluncuran PP-PTS 2026 di Graha Diktisaintek, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Foto: Cicin Yulianti/detikcom
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tahun ini kembali membuka Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP PTS). Program ini berupa bantuan pengadaan fasilitas hingga peralatan penunjang pembelajaran PTS.

Ada 400 PTS yang akan menjadi target penerima. Jumlah ini menurut Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Prof Dr Mukhamad Najib, STP, MM tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Tahun 2025 itu ada 403 PTS. Nah ini kita lihat dalam tahun ini kita usahakan dengan jumlah yang sama. Insyaallah, jadi mudah-mudahan ini bagian dari komitmen-komitmen kita oleh negara dengan jumlah bantuan yang sama," kata Najib dalam peluncuran PP PTS di Gedung D Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Najib menyebut ada perbedaan PP PTS tahun ini dan tahun sebelumnya. PP PTS 2026 mencakup dua skema, yakni skema A dan skema B.

ADVERTISEMENT

Skema A menawarkan bantuan total Rp 500 juta untuk satu PTS. Sementara skema B menawarkan bantuan Rp 650 juta untuk satu PTS.

"Yang pertama skema A, ini bertujuan untuk meningkatkan proses pembelajaran yang ada di PTS melalui pemberian bantuan peralatan yang mendukung kegiatan pembelajaran," katanya.

"Skema yang kedua ini dia bertujuan untuk meningkatkan relevansi dari perguruan tinggi. Jadi, kalau yang pertama untuk meningkatkan kualitas, jadi skema kedua kita berasumsi, selain kualitas, kita juga ingin meningkatkan relevansi," sambung Najib.

Syarat PTS Pengaju PP PTS 2026

Skema A

Syarat Kampus

  • PTS di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.
  • Telah melakukan pelaporan PDDIKTI dengan persentase minimum 90% selama 2 tahun terakhir sampai dengan semester genap tahun akademik 2024/2025 (2024-2).
  • PTS hasil penggabungan/penyatuan yang ditetapkan dengan SK Menteri pada tahun 2024-2025 dapat mengusulkan program studi jika PT asal telah memenuhi pelaporan PDDIKTI minimal 90%.
  • PTS sudah terakreditasi dengan peringkat maksimum B atau Baik Sekali dengan status akreditasi berlaku sampai 31 Desember 2026 atau sedang dalam proses re-akreditasi (dengan bukti tangkapan layar verifikasi BAN-PT).
  • Memiliki jumlah mahasiswa paling sedikit 40 (akademi komunitas), 150 (akademi), 300 (politeknik dan sekolah tinggi), 500 (universitas dan institut) dan paling banyak 5.000 mahasiswa.
  • Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% (lima persen) dari jumlah dana bantuan yang akan diterima yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran untuk menerapkan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis proyek (team-based project) pada program studi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2026 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan;
  • Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
  • Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi (nama, lokasi, bentuk, alih kelola, penggabungan).
  • Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan.
  • Tidak dalam sengketa hukum.

Syarat Prodi

  • Bukan program studi rumpun ilmu agama.
  • Paling banyak 2 program studi pada program sarjana dan/atau diploma. Untuk universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program diploma, paling sedikit mengusulkan 1 program studi sarjana.
  • Program studi telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2024/2025.
  • Memiliki akreditasi maksimum B atau Baik Sekali, berlaku sampai 31 Desember 2026, atau sedang dalam proses re-akreditasi dengan bukti verifikasi BAN-PT/LAM.
  • Belum pernah menerima bantuan PP-PTS pada tahun 2025.
  • Jumlah mahasiswa minimal 20 per angkatan (sarjana/D4) atau 15 per angkatan (D1/D2/D3) selama 2 tahun terakhir.

Skema B

Syarat Kampus

  • PTS di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.
  • Telah melakukan pelaporan PDDIKTI dengan persentase minimum 90% selama 2 tahun terakhir sampai dengan semester genap tahun akademik 2024/2025 (2024-2).
  • PTS hasil penggabungan/penyatuan yang ditetapkan dengan SK Menteri pada tahun 2024-2025 dapat mengusulkan program studi jika PT asal telah memenuhi pelaporan PDDikti minimal 90%.
  • Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat minimal Baik, status akreditasi berlaku sampai 31 Desember 2026, atau sedang dalam proses re-akreditasi (dengan bukti verifikasi BAN-PT).
  • Memiliki jumlah mahasiswa lebih dari 5.000 dan paling banyak 15.000 mahasiswa.
  • Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal 10% dari jumlah bantuan yang akan diterima.
  • Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
  • Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi (nama, lokasi, bentuk, alih kelola, penggabungan).
  • Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan.
  • Tidak dalam sengketa hukum.

Syarat Prodi

  • Bukan program studi rumpun ilmu agama.
  • Paling banyak 3 program studi (sarjana dan/atau diploma yang sudah memiliki lulusan), dengan prioritas STEM. Program studi yang diusulkan harus merupakan rumpun yang dapat berbagi peralatan.
  • Untuk universitas/institut/sekolah tinggi yang mengusulkan program diploma, paling sedikit mengusulkan 2 program studi sarjana. PTS bidang pendidikan (STKIP) wajib memprioritaskan program studi pendidikan STEM.
  • Memiliki akreditasi minimal B atau Baik Sekali, berlaku sampai 31 Desember 2026, atau sedang dalam proses re-akreditasi dengan bukti verifikasi BAN-PT/LAM.
  • Belum pernah menerima bantuan PP-PTS pada tahun 2025.
  • Jumlah mahasiswa minimal 20 per angkatan (S1/D4) atau 15 per angkatan (D3) selama 2 tahun terakhir.

Jadwal Seleksi PP PTS 2026

  • Pengumuman: 13 April 2026
  • Registrasi: 13 April - 13 Mei 2026
  • Pengumpulan Proposal: 14 April - 15 Mei 2026
  • Evaluasi Administrasi: 25 April - 21 Mei 2026
  • Evaluasi Substantif & Kelayakan: 26 Mei - 26 Juni 2026
  • Penetapan Penerima Hibah: 1 Juli 2026.

Pendaftaran PP PTS ini bisa dilakukan pada laman https://pppts.kemdiktisaintek.go.id/.


tag:
pp pts
penguatan pts
bantuan pts
dana pts
kemdiktisaintek




(cyu/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads