Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi dan Kehadiran Negara

Kolom Edukasi

Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi dan Kehadiran Negara

Penulis Kolom - Ahmad Tholabi Kharlie - detikEdu
Selasa, 17 Feb 2026 07:00 WIB
Ahmad Tholabi Kharlie
Foto: (Dokumentasi pribadi Ahmad Tholabi Kharlie)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan strategis di bidang pendidikan tinggi. Putusan No. 60/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan arah baru dalam tata kelola penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Putusan ini juga merefleksikan relasi antara negara, komunitas akademik, dan mekanisme penjaminan mutu dalam kerangka pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.

Dengan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, Mahkamah memaknai ulang ketentuan mengenai pembentukan dan pelaksanaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), khususnya terkait akreditasi program studi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inti putusan tersebut sesungguhnya sederhana: pembentukan LAM untuk suatu program studi hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kesiapan rumpun dan/atau cabang ilmu yang bersangkutan, serta harus memperoleh kesepakatan atau persetujuan bersama Badan Kerja Sama (BKS) program studi.

Melalui konstruksi ini, Mahkamah mengembalikan penjaminan mutu pendidikan tinggi ke rel yang seharusnya, yakni sebagai tanggung jawab negara yang dilaksanakan secara partisipatif, proporsional, dan berbasis kebutuhan akademik, bukan semata hasil desain administratif yang seragam.

Penataan Ulang

Sejak awal, kehadiran LAM dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi diproyeksikan sebagai inovasi kebijakan. Gagasan dasarnya adalah menghadirkan sistem akreditasi yang lebih spesifik, berbasis disiplin ilmu, dan dikelola oleh komunitas keilmuan yang paling memahami standar mutu bidangnya. Dalam konteks tertentu, terutama rumpun ilmu yang sangat teknis dan memiliki standar profesi internasional yang ketat, model ini tampak rasional dan bahkan diperlukan.

Namun, perjalanan kebijakan tidak selalu seideal desain normatifnya. Dalam praktik, LAM berkembang sebagai instrumen akademik yang dijalankan melalui mekanisme administratif, dengan konsekuensi struktural dan finansial yang menyertainya. Tidak semua rumpun ilmu memiliki kesiapan epistemik, organisatoris, dan sosiologis untuk membentuk serta mengelola LAM.

Fakta bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah program studi, termasuk dalam rumpun ilmu hukum, yang belum memiliki LAM menunjukkan ketimpangan kesiapan yang tidak dapat diabaikan.

Lebih jauh, pembentukan LAM dalam banyak kasus tidak selalu lahir dari konsensus akademik yang matang, melainkan dari dorongan kebijakan yang bersifat top-down. Komunitas keilmuan kerap ditempatkan sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang secara kolektif menentukan arah dan kebutuhan penjaminan mutunya sendiri. Dalam konteks inilah, kekhawatiran para Pemohon, terkait keberlanjutan akreditasi, kepastian hukum, dan konsistensi standar mutu, menjadi relevan dan beralasan.

Persoalan pembiayaan juga tidak terpisahkan dari diskursus LAM. Akreditasi oleh BAN-PT selama ini dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab negara sehingga tidak membebani program studi secara langsung. Sebaliknya, akreditasi oleh LAM dalam praktiknya sering kali memerlukan biaya yang tidak kecil.

Bagi perguruan tinggi besar, beban ini mungkin masih dapat dikelola, apalagi perguruan tinggi 'plat merah', namun bagi perguruan tinggi kecil dan menengah, khususnya perguruan tinggi swasta di daerah, biaya akreditasi berpotensi menjadi beban struktural yang sangat serius.

Dampaknya hampir tidak terelakkan. Beban biaya tersebut cenderung dialihkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada mahasiswa. Dalam situasi demikian, akreditasi yang semestinya menjadi instrumen penjaminan mutu justru berisiko mempersempit akses dan memperkuat kecenderungan komersialisasi pendidikan tinggi. Di titik inilah, pertanyaan konstitusional mengenai peran dan tanggung jawab negara menjadi tak terhindarkan.

Putusan MK merespons persoalan tersebut secara proporsional. Mahkamah tidak mengambil langkah ekstrem dengan membatalkan seluruh kerangka LAM, melainkan memilih pendekatan korektif melalui pemaknaan konstitusional bersyarat terhadap Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tafsir Mahkamah.

Melalui pendekatan ini, Mahkamah menegaskan bahwa LAM bukan entitas yang berdiri otonom di luar sistem negara, melainkan bagian dari sistem penjaminan mutu nasional yang tetap berada dalam kendali dan tanggung jawab negara.

Putusan ini membawa konsekuensi langsung bagi pemerintah sebagai pemegang mandat konstitusional di bidang pendidikan. Pemerintah tidak lagi dapat memosisikan LAM semata sebagai pelaksana teknis akreditasi yang berdiri relatif otonom, melainkan harus memastikan bahwa seluruh mekanisme akreditasi berada dalam satu kerangka penjaminan mutu nasional yang terkoordinasi.

Hal ini mencakup penyesuaian regulasi turunan, penguatan fungsi pengawasan, serta penegasan standar instrumen, prosedur, dan pembiayaan akreditasi agar selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Bagi perguruan tinggi, terutama program studi yang selama ini berada dalam posisi menunggu akibat belum terbentuknya LAM pada rumpun ilmu tertentu, putusan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Program studi tidak dapat dipaksa mengikuti skema akreditasi yang belum didukung kesiapan keilmuan dan legitimasi kolektif komunitas akademik. Dengan demikian, perguruan tinggi memperoleh ruang partisipasi yang lebih bermakna melalui peran BKS program studi.

Sementara itu, bagi LAM sendiri, putusan ini merupakan penegasan sekaligus koreksi. LAM tetap diakui keberadaannya, namun ditempatkan secara proporsional sebagai instrumen dalam sistem penjaminan mutu nasional, bukan sebagai tujuan akhir atau pemegang kewenangan yang berdiri sendiri. Konsekuensinya, LAM dituntut memperkuat legitimasi akademik, tata kelola kelembagaan, dan akuntabilitas publik.

Negara tidak boleh sekadar menyerahkan fungsi strategis penjaminan mutu kepada lembaga yang dibentuk oleh masyarakat tanpa mekanisme legitimasi akademik, pengawasan yang memadai, dan jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pada saat yang sama, Mahkamah menegaskan bahwa pembentukan LAM bukan kewajiban universal yang berlaku seragam bagi semua program studi. Ia bersifat kontekstual, bergantung pada kebutuhan dan kesiapan rumpun ilmu. Dengan mensyaratkan persetujuan BKS program studi, Mahkamah menempatkan komunitas keilmuan sebagai aktor kunci dalam menentukan kebutuhan penjaminan mutu. Ini merupakan koreksi penting terhadap kecenderungan sentralistik dan formalis dalam kebijakan akreditasi.

Putusan ini juga membawa implikasi sistemik terhadap norma-norma lain dalam Pasal 55 Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Ayat-ayat yang mengatur pembentukan LAM atas rekomendasi BAN-PT, dasar rumpun ilmu dan kewilayahan, serta pengaturan melalui peraturan menteri harus dibaca ulang dalam kerangka tanggung jawab negara dan partisipasi komunitas keilmuan.

Mahkamah juga menegaskan syarat-syarat pelaksanaan akreditasi oleh LAM. Rekrutmen asesor harus menjamin kredibilitas, kecakapan, dan kualifikasi keilmuan. Kementerian yang menangani pendidikan tinggi wajib memastikan integritas dan profesionalitas, serta mencegah praktik pelayanan yang tidak patut antara asesor dan program studi. Negara juga harus menyediakan mekanisme pengawasan yang efektif, baik preventif maupun represif.

Penegasan ini menunjukkan bahwa Mahkamah memandang akreditasi sebagai proses akademik yang dijalankan melalui prosedur administratif dan memiliki implikasi terhadap mutu lulusan, reputasi perguruan tinggi, dan kepercayaan publik. Tanpa pengawasan yang kuat dan standar yang konsisten, akreditasi berisiko terjebak dalam rutinitas birokratis atau bahkan praktik transaksional.

Arah Penjaminan Mutu

Ke depan, putusan ini seharusnya menjadi momentum refleksi dan pembenahan menyeluruh sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Negara perlu menata ulang relasi dengan LAM dengan menegaskan perannya sebagai penanggung jawab utama mutu dan keadilan pendidikan tinggi.

Dampak putusan ini juga harus ditindaklanjuti dalam kebijakan konkret agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru. Kejelasan relasi antara BAN-PT dan LAM, mekanisme koordinasi, serta kepastian layanan akreditasi menjadi prasyarat agar penjaminan mutu tetap berjalan berkelanjutan.

Di sisi lain, perguruan tinggi dan komunitas keilmuan dituntut mengambil peran lebih aktif dalam merumuskan kebutuhan penjaminan mutu rumpun ilmunya masing-masing. Persetujuan BKS program studi berfungsi sebagai mekanisme deliberatif untuk memastikan bahwa pembentukan LAM berangkat dari kebutuhan akademik.

Bagi LAM, putusan ini menjadi momentum refleksi internal. Keberlanjutannya sangat bergantung pada integritas proses akreditasi, profesionalitas asesor, dan transparansi pembiayaan. Tanpa pembenahan tersebut, LAM berisiko kehilangan kepercayaan publik dan komunitas akademik.

Peran BKS program studi juga perlu diperkuat secara substantif. Dengan mandat yang ditegaskan Mahkamah, BKS harus menjadi ruang deliberasi akademik yang menentukan arah dan standar mutu rumpun ilmu secara kolektif, sekaligus menjadi jembatan antara negara dan komunitas keilmuan.

Aspek pembiayaan akreditasi pun menuntut perhatian serius. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan penjaminan mutu kepada program studi atau mahasiswa. Jika LAM tetap dijalankan, standar tarif, mekanisme subsidi, dan transparansi biaya harus diatur secara ketat dan adil.

Pada akhirnya, Putusan MK ini menjadi penegas bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan bagian integral dari tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kerangka tersebut, LAM ditempatkan sebagai instrumen pendukung, bukan tujuan itu sendiri.

Konsensus keilmuan, kendali negara, integritas akademik, dan perlindungan hak mahasiswa harus tetap menjadi poros utama sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

*) Ahmad Tholabi Kharlie
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detikcom

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video 2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas"
[Gambas:Video 20detik]
(nwk/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads