Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membuka program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) untuk Tahun Anggaran 2026. Program ini ditujukan kepada para periset dari perguruan tinggi.
Lewat RIKUB, peneliti diharapkan berkolaborasi dengan mitra kerja sama (industri) untuk menghasilkan riset yang tidak berhenti di jurnal. Hasil dari penelitian harus benar-benar siap hilirisasi dan dimanfaatkan masyarakat maupun industri.
Program RIKUB menargetkan lahirnya produk, model, atau prototipe yang memiliki dampak ekonomi, sosial, atau teknologi. Fokus utamanya adalah menghubungkan kampus dengan dunia industri, pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga lembaga masyarakat.
Besar bantuan RIKUB 2026 ini bisa mencapai Rp 700 juta. Bagaimana cara pengajuan beserta syaratnya? Mengutip laman Kemendiktisaintek, berikut informasinya:
Besar Anggaran RIKUB 2026
Setiap tim periset bisa mengajukan dana dalam RIKUB 2026 senilai:
- Kekayaan Intelektual (KI): maksimal Rp 700 juta
- Purwarupa: maksimal Rp 500 juta
- Model: maksimal Rp 150 juta
- Artikel bereputasi internasional: maksimal Rp 150 juta
Adapun penggunaan bantuan RIKUP 2026 bisa digunakan untuk komponen-komponen berikut ini:
- Komponen biaya belanja bahan
- Komponen biaya pengumpulan data
- Komponen biaya analisis data
- Komponen peralatan pendukung terkait langsung dengan pelaksanaan usulan
- Komponen biaya pelaporan hasil dan luaran wajib (termasuk biaya pemrosesan artikel) jika ada
Syarat Pengajuan Proposal RIKUB 2026
Persyaratan Konsorsium
- Satu konsorsium terdiri dari 2-5 tim, masing-masing ketua tim berasal dari perguruan tinggi yang berbeda di bawah Kemdiktisaintek (termasuk tim ketua konsorsium).
- Setiap tim terdiri dari 1 orang ketua dan 2-4 anggota.
- Ketua tim merupakan dosen aktif di PDDIKTI yang memiliki NIDN/NIDK/NUPTK di bawah Kemdiktisaintek, dan tidak sedang tugas/izin belajar, re-charging, atau kondisi lain yang menyebabkan dosen tidak aktif.
- Anggota setiap tim dapat berasal dari perguruan tinggi lain, kementerian lain, atau peneliti umum yang bukan dosen, tetapi minimal 1 anggota setiap tim berasal dari PT yang sama dengan ketua tim.
- Tim konsorsium telah memiliki peta jalan pengembangan produk/komoditas yang utuh, menunjukkan kontribusi dari seluruh tim, bukan hanya ketua konsorsium.
- Konsorsium dapat melibatkan mahasiswa S3 bimbingan salah satu ketua tim dan hal ini menjadi nilai tambah. Mahasiswa S3 dihitung sebagai anggota tim.
- Melibatkan PT dengan klaster lebih rendah atau PT di wilayah 3T dapat menjadi nilai tambah.
- Produk/komoditas yang dikembangkan pada tahun pertama minimal berada pada TKT 4.
Persyaratan Ketua Konsorsium
- Merupakan dosen aktif di PDDIKTI yang memiliki NIDN atau NIDK atau NUPTK di bawah Kemdiktisaintek, tidak sedang tugas/ijin belajar, re-charging, atau situasi lain yang menyebabkan dosen tidak aktif.
- Pendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal Lektor, serta memiliki SINTA Score Overall minimal 1000 untuk bidang saintek dan 700 untuk bidang soshum dan seni.
- Memiliki minimal 2 publikasi yang relevan dengan topik usulan sebagai penulis pertama atau corresponding author pada jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus atau Web of Science).
- Memiliki minimal 1 Kekayaan Intelektual (selain Hak Cipta) dengan status Granted.
Persyaratan Ketua Tim
- Merupakan dosen aktif di PDDIKTI yang memiliki NIDN atau NIDK atau NUPTK di bawah Kemdiktisaintek, tidak sedang tugas/ijin belajar, re-charging, atau situasi lain yang menyebabkan dosen tidak aktif.
- Memiliki jabatan fungsional minimal Lektor, dan SINTA Score Overall minimal 1000 untuk bidang saintek dan 700 untuk bidang soshum dan seni.
- Memiliki minimal 1 publikasi yang relevan dengan topik usulan sebagai penulis pertama atau corresponding author pada jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus atau Web of Science).
Persyaratan Mitra Kerja Sama RIKUB 2026
- Mitra kerja sama DUDI telah beroperasi selama minimal 2 tahun dan telah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mitra kerja sama LSM atau organisasi lainnya dibuktikan dengan akta pendirian yang disahkan oleh kementerian terkait dan minimal telah beroperasi selama 1 tahun.
- Mitra kerja sama DUDI memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tertulis dalam dokumen izin usaha sesuai/relevan dengan topik yang diusulkan oleh ketua pengusul.
Cara Pengusulan Proposal RIKUB 2026
Seluruh tahapan pengusulan proposal program konsorsium ini dilaksanakan melalui Aplikasi BIMA. Adapun seluruh format pengusulan dapat diunduh pada laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id.
Dokumen kelengkapan pendukung yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Surat pernyataan komitmen mitra kerja sama mengikuti ketentuan
- Surat pernyataan harus ditandatangani pimpinan tertinggi urusan kerja sama dalam perusahaan/organisasi/pemerintah/legislatif
- Dokumen pendirian usaha dalam bentuk NIB atau SIUP atau bentuk izin lainnya yang sah (surat keterangan tidak berlaku) yang menggambarkan skala usaha khusus untuk Mitra DUDI.
- Dokumen rekam jejak ketua konsorsium dan ketua tim, yang terdiri atas daftar artikel yang relevan dengan usulan, daftar kekayaan intelektual, dan daftar penelitian yang relevan dengan usulan.
Tahap Pengusulan Proposal RIKUB 2026
- Launching program: Minggu ke-3 Oktober 2025
- Sosialisasi program: Minggu ke-1 hingga 4 Oktober 2025
- Penerimaan proposal: Minggu ke-2 November 2025 dan Minggu ke-1 Desember 2025
- Seleksi proposal: Desember 2025-Januari 2026
- Penetapan penerima: Minggu ke-1 Februari 2026
Demikian informasi bantuan riset RIKUB 2026 bagi peneliti di perguruan tinggi. Selamat mencoba.
Simak Video "Video: Kemdiktisaintek Ajukan Tambahan Anggaran Rp 5,9 T"
(cyu/cyu)