Begini Kata STMKG soal Usul Anggota DPR agar Sekolah Kedinasan Tidak Gratis

ADVERTISEMENT

Begini Kata STMKG soal Usul Anggota DPR agar Sekolah Kedinasan Tidak Gratis

Trisna Wulandari - detikEdu
Minggu, 13 Jul 2025 10:55 WIB
Taruna STMKG
Taruna STMKG. Usulan anggota DPR agar sekolah kedinasan tidak gratis memicu tanggapan dari STMKG. Begini responsnya. Foto: Laman Resmi STMKG
Jakarta -

Muncul wacana dari anggota DPR agar biaya sekolah kedinasan tidak lagi ditanggung pemerintah. Usulan ini muncul dengan alasan agar sekolah kedinasan tidak eksklusif dengan privilese pendidikan gratis tersebut.

Merespons usulan tersebut, Kepala Satuan Penjaminan Mutu STMKG, Ahmad Fadlan S ST M Si mengatakan STMKG selaku sekolah kedinasan di bawah pemerintah mengikuti regulasi pemerintah.

Kendati demikian, ia meminta calon peserta seleksi tidak khawatir dan tetap semangat untuk memilih sekolah kedinasan sebagai lanjutan dari proses pendidikannya. Ia menegaskan, lulusan sekolah kedinasan tetap memiliki keistimewaan untuk langsung bekerja di kementerian/lembaga atau instansi pemerintah lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konteks ini, lulusan STMKG akan bekerja atau ditempatkan di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sekolah kedinasan itu memiliki privilege di mana lulusannya itu nanti akan langsung ditempatkan atau bekerja, khususnya (lulusan) STMKG itu di BMKG. Jadi tidak perlu khawatir akan kerja di mana dan lainnya, begitu ya. Setelah lulus dari STMKG, akan bekerja di BMKG. Ini yang perlu, teman-teman; mungkin bisa fokuskan," ucapnya pada Webinar PTB STMKG 2025 di kanal YouTube STMKG Official, Sabtu (12/7/2025).

ADVERTISEMENT

"Tentunya setelah kita mengenyam pendidikan, tujuan kita atau fokus dari setiap warga negara, ataupun juga masyarakat, kita bisa bekerja. Harapannya, dengan adanya sekolah kedinasan ini, kami juga menjadi fokus bagi teman-teman semua untuk pengenyaman pendidikan di STMKG, untuk bisa berkarier di BMKG," imbuhnya.

Sementara itu, Pembantu Ketua III STMKG Imma Redha Nugrahaeni S ST M Si menegaskan biaya pendidikan tinggi kedinasan di STMKG hingga saat ini masih sepenuhnya ditanggung negara.

"STMKG hingga saat ini masih mengikuti ketentuan berlaku, yaitu biaya pendidikan selama menempuh studi sepenuhnya ditanggung oleh negara," ucapnya.

Terkait wacana sekolah kedinasan tidak gratis lagi, Redha mengatakan STMKG menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai instansi pembina kebijakan pendidikan kedinasan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan belum diberlakukan.

"Jadi saat ini, para calon taruna tidak perlu khawatir. Penerimaan Taruna Baru (PTB) STMKG Tahun 2025 tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu biaya pendidikan ditanggung oleh negara," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI fraksi partai Golkar, Juliyatmono, mengatakan perlu ada transformasi agar sekolah kedinasan tak menjadi lembaga yang ekslusif. Dalam konteks ini, ia mengusulkan agar biaya kuliah sekolah kedinasan ditanggung mahasiswa/taruna secara mandiri. Juliyatmono juga mengusulkan agar lulusan sekolah kedinasan tidak otomatis menjadi CPNS setelah lulus.

"Memperlakukan sebagian anak bangsa (secara) khusus ini saya kira melahirkan korsa-korsa (semangat persatuan dan kesetiakawanan) yang kurang memperkokoh persatuan-kesatuan," ujarnya dalam acara Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang disiarkan secara daring dikutip Kamis (3/7/2025).

"Perguruan tinggi kelembagaan ini kan diberikan fasilitas yang luar biasa, (ketika) masuk sudah berharap dapat pekerjaan. Di pekerjaannya dia juga ya membangun korsa, yang ada mereka semua kurang bisa menerima kehadiran yang lain. Merasa paling jago, paling unggul, dan biayanya besar," sambungnya.

Ia mengatakan, dengan seleksi sekolah kedinasan yang ketat, peserta perlu membayar biaya pendidikan tinggi kedinasannya setelah dinyatakan diterima menjadi mahasiswa atau taruna.

Kemudian setelah rampung studi, lulusan sekolah kedinasan menurutnya perlu tetap mendaftar CPNS seperti lulusan kampus lainnya.

"Pada saat mereka ikut CPNS ya ikut kompetisi seleksi CPNS, ini akan keren. Seperti itu, sehingga tidak ada eksklusivisme yang ada di situ," ucapnya.

Ia menekankan, usul sekolah kedinasan tidak gratis ini didasarkan pada keadaan anggaran pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan minimal 20%.

Namun saat ini, anggaran pendidikan terpecah-pecah di berbagai kementerian/lembaga selain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Anggaran ini salah satunya digunakan untuk penyelenggaraan sekolah kedinasan.

"Kita bicara di komisi ini selalu mandatory spending 20%, tapi apa (masalah) konkret yang akan kita diskusikan? Menurut saya, sekolah kementerian bebas harus membayar sendiri masyarakatnya," ucapnya.

Juliyatmono menggarisbawahi, usulannya tetap perlu kajian mendalam sebelum diputuskan.

"Ini sebuah gagasan, bagaimana tanggapannya akan perlu kajian mendalam hingga semua akan menerima dengan baik pada saatnya nanti," ucapnya.




(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads