Pengajuan proposal bantuan peralatan perguruan tinggi swasta dibuka melalui Program Penguatan PTS (PP-PTS) 2025. Periode pengajuan berlangsung sampai 20 Juni mendatang.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Khairul Munadi mengatakan anggaran bantuan PP-PTS 2025 sekitar total Rp 210 miliar. PTS pengusul yang memenuhi persyaratan akan diseleksi.
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemdiktisaintek Mukhamad Najib mengatakan bantuan PP-PTS pada tahun lalu berkisar Rp 300 juta per kampus. Ia menekankan, besaran bantuan per kampus tahun ini didasarkan pada proposal masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Najib menambahkan, setiap PTS yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan maksimal 2 prodi pada program bantuan ini. PTS yang telah mendapat bantuan PP-PTS sebelumnya dapat mengajukan kembali proposal bantuan peralatan selama mengusulkan prodi apapun sesuai ketentuan yang belum pernah menerima bantuan ini.
Ia menjelaskan, bantuan PP-PTS merupakan bantuan peralatan bagi PTS untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran. Seleksinya antara lain melihat kebutuhan bantuan peralatan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada prodi yang diusulkan.
"Jenis program studinya apa, kita tidak memberikan batasan. Nanti kita akan lihat prioritasnya. Jadi dengan peralatan yang kita berikan itu, ia bisa meningkatkan kualitas pembelajaran seperti apa, itu kita evaluasi. Sesuai dengan analisis kebutuhan dari prodi tersebut," ucapnya peluncuran PP-PTS di Grha Kemdiktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
"Jadi baik prodi yang sifatnya STEM maupun prodi yang sifatnya sosial, mereka punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan," sambungnya.
Ia menambahkan, kampus di daerah 3T sesuai Perpres No 63 Tahun 2020 akan mendapat afirmasi.
Jenis Bantuan Peralatan PP-PTS 2025
- Peralatan laboratorium kesehatan
- Peralatan laboratorium pengolahan pangan
- Peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam
- Peralatan teknologi informasi dan desain komunikasi
- Peralatan laboratorium teknik
Syarat PTS
Berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek
Sudah melaksanakan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan persentase minimal 90% selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025
PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan surat keputusan menteri pada tahun 2024-2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal prodi tersebut telah memiliki pelaporan PDDikti minimal 90% selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025
Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat maksimal B atau Baik Sekali
Status akreditasi masih berlaku sampai 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan reakreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar permohonan reakreditasi sudah terverifikasi oleh BANPT
Jumlah mahasiswa (student body) maksimal 5.000 mahasiswa dan minimal:
- 20 mahasiswa untuk akademi komunitas
- 150 mahasiswa untuk akademi
- 300 mahasiswa untuk politeknik dan sekolah tinggi
- 500 mahasiswa untuk universitas dan institut
Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada prodi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan
Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020
Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020
Tidak sedang memiliki masalah internal antarpemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS
Tidak dalam sengketa hukum
Jika sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS tahun anggaran 2025, maka PTS tidak boleh melakukan perubahan perguruan tinggi pada tahun 2025 sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti
PTS di daerah tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Prodi
Prodi yang diusulkan adalah selain dari program studi rumpun ilmu agama
Program studi yang diusulkan maksimal 2 program studi pada program sarjana dan/atau diploma
Prodi yang diusulkan telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2023/2024
Khusus universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program diploma, maka mengusulkan minimal 1 program studi pada program sarjana
Prodi yang diusulkan memiliki akreditasi yang masih berlaku atau sedang mengajukan reakreditasi dengan peringkat akreditasi paling tinggi B atau Baik Sekali
Status akreditasi prodi yang diusulkan masih berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025,atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan bukti tangkapan layar verifikasi oleh BANPT/LAM
Prodi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS), atau Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) pada tahun 2024
Jumlah mahasiswa 2 tahun terakhir pada prodi yang diusulkan minimal:
- 20 mahasiswa per angkatan untuk program sarjana
- D4/sarjana terapan
- 15 mahasiswa per angkatan untuk program D1, D2, D3
Selengkapnya tentang bantuan Program Penguatan PTS 2025 dapat disimak di laman https://pppts.kemdiktisaintek.go.id.
(twu/nwk)