Mendikti: Program Beasiswa S3 Dosen Bisa Disambi Mengajar

ADVERTISEMENT

Mendikti: Program Beasiswa S3 Dosen Bisa Disambi Mengajar

twu - detikEdu
Senin, 02 Jun 2025 17:59 WIB
Mendikti Saintek Brian Yuliarto di SMA Unggulan CT Arsa Foundation Sukoharjo, Minggu (23/3/2025).
Pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia 2025 dibuka. Beasiswa ini mendukung dosen dengan skema joint dan dual degree. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Jakarta -

Pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) 2025 dibuka Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Beasiswa doktor di dalam negeri program joint degree dan dual degree ini disediakan dalam skema penyelenggaraan program doktor by research dan program doktor by coursework.

Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto mengatakan program doktor by research memungkinkan dosen untuk tetap mengajar dengan porsi lebih sedikit sambil menjalani riset dan bimbingan.

"(Contohnya) ketika semester break, break mengajar, mereka (yang) misalnya dari Sumatera (lalu) bersekolah di ITB. Misalnya dia tinggal 1-2 bulan di ITB. Kemudian ketika masa mengajar, dia kembali lagi ke sana (kampus tempat mengajar)," ucapnya di peluncuran beasiswa di Grha Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (2/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brian menambahkan, kendati porsi mengajar dikurangi dan perlu usaha lebih dalam meneliti, bimbingan, sambil mengajar, skema ini memungkinkan dosen dapat tetap menerima pendapatan. Diharapkan, skema ini memotivasi dosen untuk tidak khawatir dengan pemasukan semasa studi dan mau meningkatkan kualifikasi pendidikan.

"Intinya adalah pendapatan yang diterima oleh dosen asal itu tetap dia bisa terima. Betul-betul itu tetap bisa diterima sehingga tadi yang kondisi awalnya bahwa dosen-dosen itu tidak mau sekolah karena dia (terkendala) motivasi itu kita atasi dengan cara seperti itu. Harapannya teman-teman dosen tidak perlu khawatir," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Syarat Beasiswa Doktor untuk Dosen 2025

  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau paspor
  • Memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN) atau nomor induk dosen khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek
  • Usia maksimal 51 tahun bagi program doktor 3 tahun dan 48 tahun bagi program doktor 4 tahun
  • Sudah diterima pada perguruan tinggi dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT)
  • Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026
  • IPK program magister paling rendah 3,25 dari 4,00
  • Memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya
  • Mendapat paling sedikit 1 rekomendasi dari dosen
    Memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi non-ASN
  • Melampirkan surat izin dari pemimpin PTN asal atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari PTS
  • Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
    • - Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik
    • - Surat keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba
  • Menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa PDDI sesuai dengan format yang disediakan oleh PPAPT
  • Tidak sedang menjalani pendidikan pada satuan pendidikan lain
  • Tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat
  • Tidak berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan pendanaan ganda (double funding) pada komponen pendanaan yang sama terhadap beasiswa doktor untuk dosen ini
  • Tidak mendaftar dan/atau menerima beasiswa nongelar atau non-degree dengan sumber pembiayaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa
  • Tidak sedang mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
  • Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
    • - Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • - Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000
    • - Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
  • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada perguruan tinggi yang ditetapkan PPAPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • - Kelas eksekutif
    • - Kelas khusus
    • - Kelas karyawan
    • - Kelas jarak jauh
    • - Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
    • - Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara, kecuali untuk program joint degree/dual degree
    • - Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri
    • - Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.
  • Esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi deskripsi diri, deskripsi peran yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan jumlah kata 1500-2000.
  • Proposal penelitian, dengan ketentuan:
    • - Minimal memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka
    • - Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri
    • - Panjang 1500 - 2000 kata.

Syarat Khusus

  • Penerima Beasiswa PDDI bagi pendaftar program joint degree/dual degree menyertakan perjanjian kerja sama/MoU program joint degree/dual degree.
  • Bagi yang menjalani program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun , maka opsi polanya yakni:
    • - Pola 2+2: Tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri
    • - Pola 3+1: Tahun ke-1 hingga ke-3 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri
  • Pola program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.

Tahap Seleksi

  • Seleksi administrasi: Validasi kesesuaian dan kebenaran dokumen
  • Seleksi substansi: Wawancara yang menilai aspek kemampuan akademik atau keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.

Informasi beasiswa doktor untuk dosen 2025 dari Kemdiktisaintek lebih lanjut dapat diakses di https://beasiswa.kemdikbud.go.id.




(twu/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads