Anggaran Tukin Dosen Rp2,5 T Disetujui Kemenkeu

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikEdu
Rabu, 22 Jan 2025 08:00 WIB
Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Firda Cynthia/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.

"Ini tentu kabar baik bagi para dosen ASN. Tidak lama lagi mereka akan mendapatkan hak mereka yang selama lima tahun tertunda," ujar Lalu Ari, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta dilansir situs DPR, Jumat (17/1/2025), ditulis Rabu (22/1/2025).

Politisi Fraksi PKB ini mengungkap besaran anggaran tukin dosen yang disetujui Kemenkeu adalah Rp2,5 triliun, dari awal total anggaran yang diajukan Rp10 triliun.

"Namun untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti-Saintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas," ungkap Lalu Ari.

Mantan anggota DPRD NTB itu menambahkan pencairan tukin dosen tinggal selangkah lagi. Jika anggaran sudah disetujui Kemenkeu, maka pencairan akan semakin dekat. Pemerintah tinggal menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin.

Butuh Perpres untuk Cairkan Tukin Dosen

Lalu Ari mengatakan, dalam melakukan pencairan tukin dosen ASN, pemerintah membutuhkan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen. Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tungan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen.

Legislator asal Dapil NTB II itu meminta pemerintah segera menyelesaikan rancangan Perpres yang memungkinkan pembayaran Tukin, baik secara penuh maupun dengan skema alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen.

Sebelumnya, lanjut Lalu Ari, tukin dosen diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Tukin. Namun, karena ada perubahan kementerian, akhirnya aturan itu tidak bisa dijalankan.

Untuk itu, dibutuhkan Perpres baru sebagai landasan hukum dalam pengaturan tukin. Menurut Lalu Ari, Kemendikti-Saintek sedang menyusun Perpres. Dia meminta peraturan baru itu bisa segera diterbitkan.

"Pencairan tukin dosen memang harus berhati-hati agar tidak ada aturan yang dilanggar. Kami harap para dosen bersabar. Komisi X akan terus mengawal pencairan tukin dosen," pungkasnya.

Sebelumnya dalam wawancara dengan detikEdu, Jumat (10/1/2025) lalu

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro angkat bicara soal tunjangan kinerja (tukin) mengatakan pihaknya sudah mengajukan tambahan anggaran Rp 2,6 triliun ke Kementerian Keuangan terkait pembayaran tukin dosen. Tukin ini akan cair pada 2025 jika sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Insya Allah kalau Kemenkeu sudah setuju, Banggar DPR juga setuju, ya," ucapnya pada detikEdu saat ditemui di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Satryo mengatakan pihaknya akan menutup perbedaan (closing the gap) pendapatan antara dosen ASN yang tidak mendapat tukin dengan yang mendapatkannya. Diharapkan, langkah ini mendukung pendapatan dosen ASN tidak lagi di bawah pendapatan tenaga kependidikan (tendik) administratif di perguruan tingginya.

"Jadi, yang betul adalah kita akan menutupi ya perbedaan yang selama ini ada antara yang dapat tukin dan tidak dapat tukin,"

Besar anggaran Rp 2,6 triliun yang diajukan dihitung dari data sementara dosen 'korban' dan rapelan tukinnya yang belum dibayarkan.

"Iya, rapelan," ucapnya.

"Itu yang dari dulu kita hitung semua, dapat segitu," imbuh Satryo.

Sementara itu, pihaknya akan merevisi aturan terkait tukin dosen di lingkungan Kemendiktisaintek untuk mendukung pemenuhan tunjangan ini bagi dosen yang semestinya sudah mendapatkan tukin tetapi namanya tidak tercatat karena belum memiliki sertifikasi dosen (serdos).



Simak Video "Video Sri Mulyani Ungkap Penyebab Dosen Demo Perkara Tukin"

(nwk/pal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork