Peneliti Pukat UGM Tolak Pengampunan Koruptor, Sarankan Alternatif Ini

ADVERTISEMENT

Peneliti Pukat UGM Tolak Pengampunan Koruptor, Sarankan Alternatif Ini

Trisna Wulandari - detikEdu
Minggu, 29 Des 2024 09:00 WIB
Prabowo Subianto di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo Mesir
Foto: Prabowo Subianto di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo Mesir. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menyatakan kemungkinan pengampunan koruptor. Syaratnya antara lain dengan mengembalikan aset yang dikorupsi.

"Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Akan tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya," kata Prabowo dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Darmawan menilai niat Prabowo baik. Namun, pelaksanaannya menurut Yuris butuh pendekatan tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemiskinan dan Perampasan Aset

Ia menjelaskan, kejahatan korupsi punya pola dan karakteristik tertentu. Untuk itu, pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan karakteristik kejahatannya.

Yusi mengatakan, motif mayoritas koruptor dalam melakukan tindak kejahatannya adalah motif ekonomi. Maka, efek jera yang efektif seharusnya adalah pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

Dalam prosesnya, negara juga perlu memastikan aset-aset rampasan tersebut benar-benar kembali menjadi milik negara.

"Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya," kata Yuris, Jumat (27/12/2024), dikutip dari laman UGM, Sabtu (28/12/2024).

Alternatif Pengampunan Koruptor

Yuris merinci sejumlah alternatif bagi pemerintah ketimbang mengampuni koruptor. Berikut langkahnya:

1. Aparat Mengikuti Aliran Dana Korupsi

  • - Presiden mendorong aparat penegak hukum untuk mengikuti aliran dana hasil korupsi ketimbang hanya fokus pada mempidanakan pelaku.
  • - Hasil pelacakan aset digunakan untuk merampas hasil kejahatan korupsi, yang umumnya bukan uang tunai, kemudian dikembalikan menjadi aset negara.
  • - Dalam setiap perkara korupsi, pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disandingkan dengan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

2. Tagih Uang Pengganti

  • - Optimalkan penagihan uang pengganti yang sudah diputuskan pengadilan tapi tidak kunjung dibayar pelaku korupsi.
  • - Presiden mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti.

3. Sahkan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor

  • - Penguatan dasar hukum lewat pengesahan RUU Perampasan Aset untuk melacak aset, merampas hasil tindak korupsi, dan mengembalikannya sebagai aset negara.
  • - Revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memasukkan pasal mengenai illicit enrichment (kekayaan tidak sah), yakni bahwa negara dapat merampas kekayaan pejabat pejabat publik yang tidak sesuai penghasilan dan tidak bisa dibuktikan asal-usulnya.

4. Reformasi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan

  • - Presiden memastikan integritas aparat dan sistem penegakan hukum diperbaiki dan ditingkatkan lewat reformasi KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Yuris menyorot pelaku korupsi yang belum membayar uang pengganti dan tidak ditindaklanjuti penegak hukum.

"Berdasarkan laporan tahunan terakhir kejaksaan yang saya baca, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut," ucapnya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak masuk 41 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Jika Prabowo benar-benar ingin memberantas korupsi, Yuris menilai presiden perlu betul-betul berkomitmen dan membangun kebijakannya.

"Negara kita adalah negara hukum. Maka tindakan pemerintah harus dikonstruksikan dalam bentuk kebijakan publik, bukan sekadar pidato atau komitmen lisan belaka," kata Yuris.




(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads