Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Pukat UGM Ingatkan Ada Celah Korupsi

Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Pukat UGM Ingatkan Ada Celah Korupsi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 27 Jun 2025 18:02 WIB
Ilustrasi gratifikasi, suap, korupsi.
Ilustrasi korupsi. Foto: Jcomp/Freepik
Sleman -

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2025 yang isinya memberikan penghargaan berupa hukuman ringan hingga bebas bersyarat kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana atau justice collaborator (JC). Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, melihat PP tersebut bagus untuk mendukung pengungkapan perkara, tapi dirinya juga memberikan berbagai catatan.

"Catatan saya pertama begini, apakah ini dapat membongkar kasus, jawaban saya tentu iya. Tentu dapat mendukung dan ini universal tidak hanya kasus korupsi. Karena ini PP 24 2025 ini memang bukan untuk tipikor, ini untuk semua bentuk tindak pidana," kata Zaenur saat dihubungi detikJogja, Jumat (27/6/2025).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bisa semakin lebih terbantu. Karena adanya bentuk-bentuk perlakuan yang bisa ditawarkan kepada justice collaborator agar mau bekerja sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, dia melihat adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam PP ini. Ujungnya justru akan ada tindak pidana korupsi dalam bentuk jual beli perkara.

"Di sini pengajuan untuk mendapat penanganan secara khusus itu bisa diajukan kepada penyidik ketika sedang penyidikan, kepada penuntut umum ketika sedang penuntutan atau kepada pimpinan LPSK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Saya lihat ini ada risiko terjadinya judicial corruption, korupsi di bidang peradilan, dalam bentuk jual beli status JC, yang sebenarnya tidak memenuhi syarat bisa ditetapkan sebagai JC, karena ini bisa minta ke penyidik, JPU atau LPSK," imbuhnya.

Oleh karena itu, menurutnya harus ada syarat yang sangat ketat dan akuntabilitas dalam pemberian justice collaborator itu. Contohnya, permohonan diajukan ke LPSK.

"Dengan desain yang saat ini diatur dalam PP 24 2025 memang saya akui ini memang mendukung upaya untuk mengungkap perkara lebih mudah betul, pelaku lebih tertarik untuk mengungkap, membongkar perkaranya tetapi ini membawa resiko, risiko korupsi," pungkasnya.

Diketahui, Peraturan Pemerintah tentang justice collaborator itu diteken Prabowo pada 8 Mei 2025. Aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4.

Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:a. keringanan penjatuhan pidana; atau b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads