Anggaran KIP Kuliah 2025 Naik hingga Rp 14,6 T untuk 1 Juta Penerima

ADVERTISEMENT

Anggaran KIP Kuliah 2025 Naik hingga Rp 14,6 T untuk 1 Juta Penerima

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 06 Jun 2024 15:30 WIB
KIP Kuliah 2023 diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang mengalami kesulitan ekonomi dalam menempuh pendidikan tinggi. Simak info pendaftaran KIP Kuliah 2023!
Anggaran KIP Kuliah 2025 naik, ini jumlahnya. Foto: Dok. KIP Kuliah
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) siapkan kenaikan anggaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 hingga Rp 14,69 triliun. Angka ini naik sekitar Rp 1 triliun dari tahun 2024 yakni Rp 13,99 triliun.

Tidak hanya anggaran, jumlah target penerima KIP Kuliah juga meningkat hingga 1.040.192 penerima dari 985.577 calon mahasiswa. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suhari di rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (5/6/2024) kemarin.

Meskipun naik, Suharti menjelaskan pagu indikator KIP Kuliah 2024 ternyata lebih rendah sedikit dibandingkan dengan usulan baseline tahun anggara 2025 sebelumnya. Baseline (angka dasar) merupakan usulan anggaran dari kegiatan bersifat berulang dan menjadi acuan penyusunan pagu indikator dari tahun anggaran yang direncanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pagu indikatif KIP Kuliah 2025 sebesar Rp 14,69 triliun tersebut lebih rendah sedikit dibandingkan dengan usulan baseline tahun anggaran 2025 sebelumnya yang sebanyak Rp 14,73 triliun," tuturnya dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut, Suharti menjelaskan anggaran KIP Kuliah 2025 terus meningkat karena adanya satuan biaya yang berubah. Namun, peningkatan ini tidak berkaitan dengan peningkatan satuan biaya.

ADVERTISEMENT

"Anggaran KIP Kuliah 2025 meningkat dari tahun sekarang lebih karena adanya satuan biaya yang berubah untuk sebagian, maksudnya bukan kebijakan peningkatan satuan biaya," katanya.

Besaran KIP Kuliah per Mahasiswa

Sebagai informasi, KIP Kuliah termasuk dalam bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk mahasiswa berlatar belakang keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya agar mahasiswa bisa berkuliah di program studi (prodi) unggulan baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Penerima KIP Kuliah harus memenuhi syarat ekonomi yang meliput beberapa prioritas, yakni:

  • Prioritas 1: Pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Prioritas 2: Penerima terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), artu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  • Prioritas 3: Anak panti asuhan atau panti sosial.
  • Prioritas 4: Keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp 4 juta/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu/bulan dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Berdasarkan peraturan KIP Kuliah 2024, besaran bantuannya yaitu:

1. Biaya Pendidikan

Penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan biaya kuliah gratis atau Rp 0 dikarenakan pembiayaan sepenuhnya difasilitasi pemerintah. Namun, keuntungan tersebut berlaku jika mahasiswa berasal dari:

  • Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12.000.000
  • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000
  • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000.

2. Biaya Hidup

Biaya hidup dari KIP Kuliah 2024 bisa digunakan untuk kebutuhan mahasiswa terkait kuliahnya. Besaran biaya hidup ini dibagi menjadi lima klaster sesuai asal wilayah yakni:

  • Klaster 1: Rp800.000
  • Klaster 2: Rp950.000
  • Klaster 3: Rp1.100.000
  • Klaster 4: Rp1.250.000
  • Klaster 5: Rp1.400.000



(det/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads