Timbul Persepsi Kampus Komersialisasi Pendidikan, Kemdikbud Minta PTN Transparan

ADVERTISEMENT

Timbul Persepsi Kampus Komersialisasi Pendidikan, Kemdikbud Minta PTN Transparan

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 15 Mei 2024 18:30 WIB
Mahasiswa demo tolak kenaikan UKT di halaman Rektorat Unsoed Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/4/2024).
Kemendikbudristek minta PTN transparan terkait data UKT. Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Jakarta -

Isu naiknya uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Ia menjelaskan kenaikan UKT yang secara tiba-tiba merupakan langkah sembrono.

"Bahkan kalau perlu nilai kenaikannya juga harus ditetapkan, jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikkan UKT. Itu saya kira langkah yang sembrono. Itu artinya berarti kampus itu tidak punya perencanaan yang bagus dalam kaitannya dengan manajemen keuangan," kata Muhadjir dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (15/5/2024).

Tidak hanya itu, kenaikan UKT juga menimbulkan persepsi adanya komersialisasi pendidikan tinggi oleh kampus. Hal ini memicu demonstrasi mahasiswa di beberapa kampus yang menuntut transparansi data hingga diturunkannya besaran UKT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD menyatakan komersialisasi pendidikan hanyalah persepsi belaka. Faktanya penerimaan pendapatan pendidikan salah satunya UKT di PTN-BH (berbadan hukum) hanya mencapai sekitar 20%.

"Faktanya penerimaan pendapatan dari pendidikan contohnya di IPB yang sudah PTN-BH hanya 22% dari total anggaran. Apakah itu komersialisasi pendidikan? Itu data yang menjawab," katanya kepada wartawan dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rabu (15/5/2024) di Gedung D Dikti Kemendikbudristek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Untuk itu diperlukan sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait penyesuaian dan penambahan kelompok penerima UKT. Aturan ini juga tidak ditujukan untuk mahasiswa lama hingga tingkat akhir, melainkan mahasiswa baru tahun 2024/2025.

Bila pada perjalanannya ada ketidaksesuaian, Kemendikbudristek akan memanggil para rektor PTN untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. Meski begitu persepsi masyarakat terkait komersialisasi pendidikan juga tidak bisa disalahkan.

"Bila memang ada istilahnya persepsi atau klaim dari masyarakat, menurut saya sah saja," tambahnya.

Minta PTN Transparan dalam Penetapan UKT

Tidak hanya persepsi komersialisasi pendidikan, Kemendikbudristek juga meminta PTN untuk transparan dalam penetapan biaya pendidikan di kampusnya. Dikarenakan hal ini sudah disebutkan secara jelas dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024.

"Artinya tidak bisa rektor dan PTN menetapkan UKT semena-mena kepada mahasiswa. Harus ada kriteria dan diumumkan secara transparan kepada masyarakat. Kita (Kemendikbudristek) harus menyampaikan hal ini kepada PTN," kata Tjitjik.

Dengan tegas, Tjitjik menyatakan terkait transparansi akan dikoordinasikan dan dikonfirmasikan kepada PTN secara langsung. Hal ini perlu dilakukan agar ada kepastian terkait kriteria mengapa ada penyesuaian kelompok UKT sehingga tidak multi interpretasi.




(det/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads