Kenaikan UKT di PTN, Kemdikbud: Bukan Naik Tapi Menambahkan Kelompok UKT-nya

ADVERTISEMENT

Kenaikan UKT di PTN, Kemdikbud: Bukan Naik Tapi Menambahkan Kelompok UKT-nya

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 15 Mei 2024 14:55 WIB
Aliansi Mahasiswa UNY Bergerak menggelar aksi di halaman Kemendikbudristek, Jl Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). Mereka mengkritik mahalnya biaya kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia menjadi isu hangat yang diperbincangkan dalam beberapa waktu kebelakang. Kenaikan UKT ikut menimbulkan gejolak demonstrasi mahasiswa di sejumlah PTN.

Menanggapi hal ini, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD menjelaskan PTN sebenarnya tidak menaikkan biaya UKT melainkan menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak. Alasannya untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga yang mampu.

"Jadi bukan menaikkan UKT tapi menambahkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak. Karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu," katanya dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rabu (15/5/2024) di Gedung D Dikti Kemendikbudristek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun yang jadi permasalahan kerap kali kampus memberikan lompatan besaran UKT yang sangat besar. Biasanya lompatan biaya ini menurut Tjitjik hadir di golongan UKT 4 ke 5 dan seterusnya dengan besaran rerata 5-10 persen.

Sedangkan UKT 1 dan UKT 2 sudah jelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Sehingga besarannya tidak akan bisa berubah bila aturannya tidak berubah pula.

ADVERTISEMENT

Meski ada lompatan biaya, Kemendikbudristek menegaskan penggunaan UKT paling banyak terjadi di UKT 1 dan UKT 2 dengan alokasi minimal 20%. Oleh karena itu timbulah sifat UKT berkeadilan yang bisa digunakan PTN untuk menentukan mahasiswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi. Dengan demikian, bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu.

Kemendikbudristek Pantau Demo Mahasiswa

Terkait demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, Kemendikbudristek dengan tegas menyatakan mereka tidak tutup mata dan memperhatikan situasi yang ada. Tjitjik juga menyatakan pihaknya selalu mengimbau agar PTN yang akan melakukan penyesuaian kelompok UKT harus mengajukan usulan terlebih dahulu kepada Kemendikbduristek.

Setelah mendapat penyetujuan dan pelimpahan kewenangan, PTN dihimbau untuk mensosialisasikan secara tepat dan benar kepada stakeholder terutama mahasiswa. PTN juga diharuskan untuk memperhatikan situasi yang ada di lingkungan perguruan tinggi masing-masing serta mempertimbangkan empati kepada mahasiswa sebelum penyesuaian kelompok dilakukan.

Sayangnya PTN di Indonesia memiliki strategi masing-masing dalam proses penyesuaian ini. Sehingga demonstrasi tidak terhindarkan di berbagai kampus.

"Kami tidak bisa menyalahkan strategi masing-masing PTN, terkait dinamika yang terjadi kita langsung berkoordinasi dengan seluruh rektor," tambahnya.

Diketahui seluruh rektor di PTN sudah dipanggil oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan mana yang mungkin kurang tepat hingga menimbulkan demonstrasi.

Ada Evaluasi Lebih Lanjut

Lebih lanjut Tjitjik menyebutkan penerapan penyesuaian UKT baru diterapkan pada mahasiswa yang lolos jalur SNBP 2024. Sehingga nantinya kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut.

"Kita akan lihat dan evaluasi apakah ada mahasiswa-mahasiswa yang kemudian nanti klaim overcharge dan dikenai UKT melebihi kemampuan orang tuanya. Kita akan minta laporan kepada seluruh rektor," tambahnya.

Kemendikbduristek juga telah meminta rektor di setiap kampusnya membuka kanal pelaporan. Sehingga mahasiswa yang merasa dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tuanya diperkenankan melapor.

"UKT yang ditawarkan kan bukan harga mati. Kalau merasa bahwa itu melebihi kemampuan orang tuanya boleh mengajukan peninjauan dan itu akan di review dengan aturan masing-masing kampus. Peninjauan ini bukan hanya untuk yang tidak sesuai karena UKT tinggi tapi bila ada yang melihat dia orang mampu tapi UKT nya rendah, mahasiswa bisa melaporkan dengan data yang valid," jelasnya.

Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran terkait masalah UKT ini. Jangan sampai, mahasiswa yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi baik mendapat golongan UKT untuk mahasiswa yang kurang mampu.




(det/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads