Isu student loan atau kredit pendidikan beberapa waktu lalu ramai dibincangkan usai kasus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diketahui bekerja sama dengan fintech pinjaman online bidang pendidikan. Sejak saat itu, pemerintah bergerak cepat untuk mengeluarkan solusi terbaik terkait biaya kuliah mahasiswa.
Pemerintah bersama berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek RI, hingga Kemenko PMK tengah mengkaji skema income contingent loan untuk mahasiswa.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Prof Warsito menjelaskan ke depannya student loan di Indonesia bersifat pinjaman lunak.
"Pinjaman lunak berarti pengembalian dilakukan setelah yang bersangkutan telah selesai (kuliah) dan telah bekerja dengan baik. Jangka waktunya tahun plus lima, ibaratnya kalau empat tahun berarti tahun kedua setelah lulus sudah bisa melakukan pembayaran," tutur Warsito dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan secara daring, Senin (18/3/2024).
2 Skenario Student Loan Indonesia
Terkait pelaksanaannya, Warsito menjelaskan ada dua skenario student loan Indonesia yang tengah disiapkan, yaitu:
1. Pinjaman sangat lunak
Pinjaman sangat lunak memiliki konsep seperti kredit mikro. Pinjaman diberikan dengan jumlah kecil dan bunga yang diberikan juga kecil.
2. Pinjaman tanpa bunga
Pinjaman tanpa bunga memiliki konsep dana bergulir. Warsito menegaskan skenario ini menjadi konsen pemerintah karena prosesnya melibatkan banyak pihak.
"Ini menjadi konsen kami bersama karena berkaitan dengan pembahasan kemampuan pihak-pihak lain seperti CSR dan filantropi untuk membuat skenario yang tanpa bunga," tambahnya.
Konsep Pengembalian Dana Student Loan
Selain skenario, Warsito menegaskan pemerintah masih membahas terkait tata kelola student loan ke depannya. Tata kelola ini berkaitan dengan tracking alumni ketika ia sudah selesai berkuliah dan berkewajiban untuk membayar.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat basis data milik pemerintah hingga bekerja sama dengan ikatan alumni yang tersebar di seluruh kampus Indonesia.
Karena menurutnya salah satu penyebab mengapa student loan yang sempat hadir di Indonesia pada tahun 1980-an dihapuskan adalah sulitnya tracking alumni peminjam dana. Akibatnya dana hilang dan tidak bisa digunakan untuk mahasiswa selanjutnya.
"Salah satu kendala yang dulu adalah pengembalian yang sulit untuk ditelusuri setelah lulus sehingga pengembaliannya tidak bisa dilakukan dengan baik," kata Warsito.
Belajar dari hal tersebut, konsep tata kelola harus diperhatikan dengan baik agar prosesnya bisa lancar seperti yang terjadi di negara-negara maju. Hingga kini, pemerintah masih melakukan sinkronisasi data termasuk NIK agar tracking mudah dilakukan.
"Program student loan bisa berjalan dengan baik dengan catatan tata kelola dan satuan data itu valid," pungkasnya.
(det/nwy)