Ramai Bayar Kuliah ITB Lewat Pinjol, Kemdikbud Minta Kampus Tak Persulit Mahasiswa

ADVERTISEMENT

Ramai Bayar Kuliah ITB Lewat Pinjol, Kemdikbud Minta Kampus Tak Persulit Mahasiswa

Tim detikNews - detikEdu
Senin, 29 Jan 2024 15:30 WIB
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam
Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Nizam. (Foto: Siti Fatimah)
Jakarta -

Ramai isu membayar kuliah di kampus ITB dengan pinjaman online (pinjol). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) pun angkat suara.

Sebelumnya, ramai unggahan di media sosial X yang menyebut ITB bekerja sama dengan pinjol agar mahasiswa bisa mencicil uang kuliah 6-12 kali. Disebutkan ITB melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni Danacita.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, menyatakan ITB perlu melindungi mahasiswa dari jeratan utang. Ia mengingatkan kepada PTN agar menyediakan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliahnya karena alasan ekonomi. Kami meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa, serta untuk melindungi mahasiswa dari jeratan hutang," kata Nizam dalam detikNews, Senin (29/1/2024).

Singgung KIP Kuliah

Nizam menyinggung dukungan bantuan pendidikan dari Kemdikbudristek dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Menurutnya, anggaran KIP Kuliah Tahun 2023 sebesar Rp 11,7 triliun telah diberikan kepada 893.005 mahasiswa.

ADVERTISEMENT

"Sementara untuk tahun 2024, Rp 13,1 triliun diberikan kepada 964.946 mahasiswa. Dukungan melalui KIP Kuliah tentu tidak dapat mencukupi semua hal," ucap Nizam.

"Maka kami berharap kampus agar dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan pendanaan melalui gotong royong semua pihak, alumni, program corporate social responsibility (CSR) dari mitra dunia usaha dan dunia industri, juga dukungan dunia perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang baik dan tidak memberatkan," imbuhnya.

Penjelasan Pihak Kampus

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto memberikan penjelasan terkait pembayaran uang kuliah tersebut. Naomi menjelaskan, pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa wajib membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh pada setiap semester.

Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT memiliki tanggung jawab membayar UKT, yang terbagi dalam lima kategori, yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Sedangkan mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri bertanggung jawab membiayai pendidikan secara penuh.

"ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T," jelas Naomi.

Kemudian untuk metode pembayaran, ITB memberikan banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, mulai layanan virtual account maupun kartu kredit, hingga melalui lembaga nonbank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia juga mengungkapkan prosedur pengajuan keringanan UKT yang terbuka bagi mahasiswa

"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa," katanya.




(nir/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads