Institut Teknologi Bandung (ITB) viral usai merilis kebijakan wajib kerja paruh waktu di kampus bagi mahasiswa penerima pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Para mahasiswa tersebut dikenakan UKT di bawah Rp 12,5 juta.
Dalam tangkapan layar surel pengumuman kebijakan tersebut, disebutkan bahwa mahasiswa penerima yang tidak mengisi data pada formulir kerja paruh waktu di ITB akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya.
"Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB," bunyi surel tersebut.
Merespons tanggapan publik atas kabar viral tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Dr Naomi Haswanto MSn mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima pengurangan UKT agar dapat berkontribusi juga pada pengembangan kampus serta mendapatkan pengalaman kerja yang relevan.
Kata ITB Soal Wajib Kerja Paruh Waktu Mahasiswa
Naomi mengatakan, ITB mengembangkan sistem bantuan keuangan mahasiswa Financial Aids System (FAS) ITB yang berelasi dengan nilai-nilai di atas. Sistem ini menurutnya lebih komprehensif dan berorientasi pada pengembangan karakter mahasiswa.
"Sistem ini, yang kami sebut Financial Aids System, bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB," kata Naomi dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Rabu (25/9/2024).
Ia merinci, program bantuan keuangan ITB antara lain beasiswa dan keringanan UKT, hibah (grant), program kerja paruh waktu, kemitraan, dan bantuan keuangan lainnya. Program ini juga meliputi layanan pendukung seperti konseling keuangan (financial literacy), workshop dan seminar, serta informasi & sosialisasi.
"Sistem ini sejalan dengan tujuan pendidikan ITB, yaitu mendidik mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, memiliki daya juang, adaptif, berintegritas, dan rendah hati," sambungnya.
Penerapan Kerja Paruh Waktu Mahasiswa ITB
Skema kerja sistem tersebut menurut Naomi akan disesuaikan dengan kualifikasi mahasiswa, kebutuhan fakultas atau sekolah di ITB, beban studi mahasiswa, dan jadwal kuliah mahasiswa penerima beasiswa UKT.
"Mahasiswa penerima beasiswa juga dapat bekerja di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk membantu organisasi mahasiswa dalam menjalankan program-programnya," katanya.
Ia menambahkan, ITB sebelumnya telah menjalankan Program Ganesa Talent Asistanship (GTA) selama beberapa tahun terakhir dengan prinsip yang sama.
"Prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB adalah tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong dan mendidik mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik," terangnya.
"Dengan demikian, mahasiswa penerima bantuan juga akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan," imbuh Naomi.
Naomi mengatakan pihaknya menerima masukan mahasiswa dan pihak terkait atas kebijakan wajib kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima pengurangan UKT.
"ITB mengimbau masyarakat, termasuk mahasiswa dan orang tua, untuk mengikuti informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi ITB. Setiap masukan yang konstruktif dari mahasiswa dan pihak-pihak terkait juga akan kami terima dengan baik," ucapnya.
Kerja Buat Konten hingga Administratif
Pada poin 21 formulir kerja paruh waktu ITB yang kini telah ditutup tersebut, mahasiswa penerima pengurangan UKT wajib membantu kegiatan administratif, helpdesk, atau teknis di direktorat di ITB.
"Wajib memilih lebih dari satu mata kuliah, semakin banyak semakin baik," bunyi poin bertanda bintang merah (wajib diisi) tersebut.
Berikut sejumlah opsi kerja paruh waktu wajib bagi mahasiswa penerima pengurangan UKT ITB:
- Helpdesk Direktorat Pendidikan
- Kegiatan kemahasiswaan dan kepanitiaan Direktorat Kemahasiswaan
- Pembuat Konten Materi Matematika TPB (Tahap Persiapan Bersama)
- Pembuat Konten Materi Kimia TPB
- Pembuat Konten Materi Fisika TPB
- Pembuat Konten Materi Komputasi TPB
- Administrasi dan Surat menyurat Direktorat Pendidikan CCAR
- Administrasi dan Surat menyurat Direktorat Pendidikan Jatinangor
- Direktorat Kampus Jatinangor
- Direktorat Kampus Cirebon
KM ITB Sebut Kebijakan Kerja Paruh Waktu Perbudakan
Menyoal kebijakan wajib kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima pengurangan UKT, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) menilai kebijakan tersebut sebagai komersialisasi perguruan tinggi dan bentuk perbudakan oleh institusi pendidikan.
KM ITB menyerukan konsolidasi terbuka massa kampus ITB di Lapangan Merah, Seni Rupa ITB pada Selasa (24/9/2024) pukul 20.30 WIB kemarin malam.
"ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT untuk WAJIB melakukan KERJA PARUH WAKTU UNTUK ITB, kalau tidak, akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya! Hal ini tentu tidak bisa kita biarkan, sudah waktunya kita menghentikan komersialisasi perguruan tinggi," tulis KM ITB dalam akun Instagram @km.itb pada Selasa (24/9/2024).
KM ITB juga menggelar posko aduan mahasiswa dan agenda main bareng mahasiswa "Mahaburuh ITB" melalui UKT (Udah Kecapean Tau) Fest & Posko Aduan Mahasiswa di Lapangan Basket ITB, Rabu (25/9/2024) mulai pukul 08.00 "sampai menang".
"Acara main-main bebas yang penting asik tanpa perlu memikirkan kerja paruh waktu. Bebas diisi oleh seluruh Mahasiswa ITB yang dipaksa menjadi pekerja tanpa upah oleh Kampus sendiri!," tulis KM ITB dalam pos Instagram pada Rabu (25/9/2024).
"Apa yang terjadi sekarang merupakan bentuk perbudakan oleh institusi pendidikan. Jika hal ini terus dibiarkan, pihak rektorat dapat semakin leluasa untuk melakukan penindasan pada civitas academica-nya. Maka dari itu, sangat penting bagi kita menghimpun kekuatan dan melawan ketidakadilan yang diciptakan oleh pemerintah kampus yang sangat tidak beradab," imbuh KM ITB.
(twu/nwk)