BINUS University berikan dukungan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pihak BINUS meyakini, aturan terbaru ini bisa memajukan pendidikan Indonesia.
Seperti diketahui, Permendikbudristek terbaru mencakup beberapa perubahan dalam perguruan tinggi, di antaranya tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan dan biaya akreditasi yang ditanggung pemerintah. Nelly mengatakan, kebijakan ini selaras dengan visi dan misi BINUS University 2035, yakni untuk membina dan memberdayakan masyarakat melalui pendidikan.
"Dengan menciptakan pengalaman belajar yang lebih fleksibel, membuka peluang seluasnya untuk berkolaborasi dengan sesama perguruan tinggi ataupun dengan industri dengan tidak melupakan standar dan kualitas yang diterapkan BINUS University maupun Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi." tutur Dr Nelly dalam rilis yang diterima, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BINUS University sendiri sebelum ada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 ini, masih mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan, selain melalui jalur artikel ilmiah.
"Kebijakan ini juga turut mempermudah proses administrasi dalam peningkatan akreditasi program studi pada perguruan tinggi yang pada akhirnya akan turut meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia," imbuh Dr Nelly.
Lebih lanjut, Binus University disebut telah berkomitmen meningkatkan pengelolaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat. Dengan satu dharma lagi yakni pengembangan diri, dinilai sejalan dengan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang telah diterapkan sejak 2019.
Sebelumnya, dalam Merdeka Belajar Episode ke-26, dipaparkan poin-poin penting tentang Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Mendikbudristek Nadiem Makarim menyoroti dua hal fundamental agar transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat.
"Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, di antaranya terkait pengaturan tugas akhir. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi," terang Mendikbudristek.
Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi dinilai terlalu kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang pembelajaran. Sebagai contoh, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).
"Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada sistem dari delapan standar menjadi tiga standar; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian," kata Mendikbudristek.
Lebih lanjut Mendikbudristek mencontohkan transformasi terkait Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi.
"Beberapa pokok perubahan terkait sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasi yang disederhanakan; biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah; dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi," terangnya.
(nir/nwk)