Skripsi Tak Wajib, Dosen: Jangan Sampai Konversi Nilai Tak Diakui di Dunia Kerja

ADVERTISEMENT

Skripsi Tak Wajib, Dosen: Jangan Sampai Konversi Nilai Tak Diakui di Dunia Kerja

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 31 Agu 2023 15:00 WIB
On table laptop smartphone glasses pen and notepad. Online courses for freelancers concept
Ilustrasi Pengerjaan Skripsi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Ivan-balvan)
Jakarta -

Kini mahasiswa tak harus mengerjakan skripsi untuk syarat kelulusan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mengeluarkan aturan dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam aturan tersebut, standar kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tak lagi terpaku pada skripsi. Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan mengatakan syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

Apa Saja Syarat Penerapan Mahasiswa Tak Wajib Skripsi?

Dalam aturan terbaru, mahasiswa bisa lulus tanpa skripsi jika prodi sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mahasiswa yang prodinya masih belum menerapkan kurikulum tersebut, maka syarat kelulusan diganti dengan prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Respon Dosen UM Surabaya

Menanggapi aturan baru ini, Dosen Fakultas Hukum UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan terobosan yang baik.

ADVERTISEMENT

Namun ia mengingatkan agar perguruan tinggi perlu otonom dalam menjalankan format pembuatan tugas akhir.

"Artinya jangan kemudian ketika telah terbit dalam transkrip nilai ternyata tidak diakui format tersebut di dunia kerja," jelasnya dalam laman UM Surabaya, Rabu (30/8/2023).

Termasuk sistem baru, Satria juga mengingatkan perguruan tinggi agar memfasilitasi mahasiswa yang tetap ingin menuliskan tugas akhir dalam bentuk serupa skripsi.

Fasilitasi ini termasuk memperhatikan kaidah akademik, integritas akademik, dan anti plagiasi, joki, dan pelanggaran lainnya.

"Perlu peran besar dari Fakultas/Program Studi untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), sehingga ada bentuk konkrit dari konversi kegiatan selain Skripsi," ujarnya.

Ia juga mendorong agar komunitas akademik dan masyarakat sipil yang memiliki konsentrasi di bidang akademik untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan pendidikan. Hal ini agar kebijakan tersebut betul-betul menjadi kebijakan yang menguntungkan semua pihak.




(nir/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads