Kapan Aturan Tidak Wajib Skripsi Berlaku? Simak di Sini

ADVERTISEMENT

Kapan Aturan Tidak Wajib Skripsi Berlaku? Simak di Sini

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 31 Agu 2023 17:00 WIB
Pandemi, Skripsi, dan Alternatif
Kapan Aturan Skripsi Tak Wajib Dimulai? (Foto: detik)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru mengenai skripsi sebagai syarat kelulusan jenjang S1 dan D4. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa skripsi tidak lagi wajib menjadi syarat kelulusan.

Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023 lalu. Lantas, kapan aturan tidak wajib skripsi berlaku?

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek Nizam memastikan aturan yang tidak mewajibkan skripsi sudah mulai berlaku dan dipedomani oleh semua perguruan tinggi saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permendikbudristeknya sudah terbit, jadi sudah bisa dipedomani," kata Nizam dalam CNN Indonesia dikutip Kamis (31/8/2023).

Pengganti Skripsi

Kebijakan ini berlaku bagi prodi yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Apabila prodi terkait belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat kelulusan berupa tugas akhir yang tidak harus berbentuk skripsi.

ADVERTISEMENT

Bentuk lainnya bisa berupa prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Mas Menteri Percaya Ada Banyak Cara Untuk Uji Kompetensi Lulusan

Menurut Nadiem, ada beragam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan. Dengan beragam macam prodi pula, ada banyak cara untuk menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain.

Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah. Ia menjelaskan, Kemendikbudristek pun meresponsnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka). Harapannya, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi ataupun bentuk lainnya.

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," katanya dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi dikutip Kamis (31/8/2023).




(nir/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads