Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Rektor UGM Respons Begini

ADVERTISEMENT

Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Rektor UGM Respons Begini

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 31 Agu 2023 10:30 WIB
Gedung Balairung UGM
Foto: Doc. UGM
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek No 35 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terbaru. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sebagai syarat kelulusan jenjang S1 dan D4, mahasiswa tidak wajib skripsi.

Terkait hal tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia menjelaskan kini kampus bisa memiliki kebebasan karena aturan terbaru justru melonggarkan kampus menentukan jenis tugas akhir. Dengan begini otonomi di kampus akan berjalan sesuai kebijakan masing-masing.

"Jadi supaya memang ada independensi, kewenangan dari perguruan tinggi untuk lebih fleksibel dan lebih memfokuskan pada mission yang diemban masing-masing perguruan tinggi," imbuhnya dikutip melalui detikJogja, Kamis (31/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapannya di UGM

Untuk saat ini, UGM mengaku masih menerapkan skripsi sebagai tugas akhir. Namun, dalam waktu dekat aturan ini akan dirumuskan bersama senat kampus.

Ova menjelaskan proses adopsi di masing-masing universitas diharapkan dalam dua tahun ke depan. Oleh sebab itu setiap perguruan tinggi memiliki kebebasan.

ADVERTISEMENT

"Kalau ditanya UGM gimana tentunya ini nanti akan didiskusikan melalui senat akademik keputusan itu. Jadi tidak semata-mata eksekutif rektor yang menentukan, itu enggak," sambungnya.

Walaupun nantinya tidak ada skripsi, Ova memastikan langkah ini tidak akan mengurangi mutu pendidikan bagi lulusan UGM. Terlebih setiap prodi di UGM mempunyai kekhasannya sendiri dalam menentukan tugas akhir.

"Misalnya prodi sosiatri, sastra, kan macam-macam nanti bentuknya. Jadi bentuknya sebagai project pun dia juga bisa gitu. Bukan terus akhirnya oh terus mengurangi mutu saya kira bukan gitu," ucapnya.

Selain itu, Ova juga menjelaskan misalnya mahasiswa sudah memiliki peran yang penting melalui pengabdian masyarakat dan dianggap cukup untuk diakui sebagai karya, aturan baru ini mendukung hal tersebut.

Terlebih, Ova mengaku dalam praktiknya skripsi hanya dianggap sebagai formalitas saja dan betul-betul bukan bentuk sebuah karya.

"Akhirnya itu muncul menjadi formalitas dan bukan sebagai betul-betul bentuk karya. Di sini (dalam aturan Kemendikbud) disebutkan bahwa karya akhir itu tidak harus dalam bentuk skripsi. Itu salah satunya tapi ada tugas akhir, dan tugas akhir itu bervariasi," bebernya.




(nah/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads