Permendikbud PPKS: Pandemi Kekerasan Seksual-Prioritaskan Korban

ADVERTISEMENT

Round Up

Permendikbud PPKS: Pandemi Kekerasan Seksual-Prioritaskan Korban

Kristina - detikEdu
Sabtu, 13 Nov 2021 07:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) resmi disahkan pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini menjadi angin segar bagi korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 30 ini merupakan bentuk perlindungan terhadap civitas akademika dalam mewujudkan pembelajaran yang aman.

"Tidak ada pembelajaran tanpa rasa aman. Dan ini merupakan kenapa di dalam perguruan tinggi kita. Kita harus mencapai suatu ideal yang lebih tinggi dari sisi perlindungan daripada masyarakat di dalam perguruan tinggi kita, baik itu dosen, mahasiswa, maupun semua tenaga kependidikan di dalam lingkungan kampus," jelasnya dalam acara Merdeka Belajar Episode14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekerasan Seksual Sudah Jadi Pandemi

Nadiem menyampaikan Indonesia saat ini tak hanya berada dalam pandemi COVID-19, tapi juga pandemi kekerasan seksual. Karena itu, pemerintah mengambil posisi melindungi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik dari ancaman kekerasan tersebut.

"Kita pada saat ini dalam situasi gawat darurat. Kita bukan hanya ada dalam kondisi pandemi COVID tapi juga pandemi kekerasan seksual dilihat dari data apapun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi menjadi alasan mengapa Permendikbudristek ini harus diterapkan. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sepanjang 2015-2020 kasus kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan. Aduan terbesar berasal dari jenjang universitas sebanyak 27 persen.

Kemudian, merujuk data dari Kanal Aduan Eksternal 2019 di mana ada 174 testimoni menjadi kekerasan seksual dari 79 kampus di 29 kota. Sebanyak 89 persen testimoni tersebut adalah perempuan dan 4 persen laki-laki. Demikian paparan Nadiem.

Prioritaskan Perlindungan dan Hak Korban

Peraturan yang disahkan pada 31 Agustus 2021 ini bertujuan untuk mencegah dan menangani setidaknya 11 kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Dalam pasal 4, misalnya disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satuan Tugas (Satgas) kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penanganannya.

"Permen PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual," sebut Nadiem.

Perlindungan dan hak korban menjadi prioritas dalam Permendikbudristek PPKS. "Target dari Permendikbud ini adalah melindungi puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya kontinuasi daripada korban-korban ini," ujarnya.

Perguruan Tinggi Wajib Bentuk Satgas

Sebagai tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 30, seluruh perguruan tinggi wajib untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) berdasarkan waktu yang telah ditentukan.

"Semua perguruan tinggi jangan lupa wajib membuat satgas tersebut, ada proses, ada daftar sanksinya, ada perlindungan kepada korban, ada tanggung jawabnya. Jadi, ini adalah suatu permen yang lengkap dari sisi apa yang harus secara spesifik dilakukan satu dua tiga itu sudah sangat mendetail," tegas Nadiem.

Apabila dalam kurun waktu pembentukan Satgas terjadi tindak kekerasan seksual, pihak universitas dapat melaporkan kasus tersebut melalui platform LAPOR. Nantinya, pihak kementerian akan memberikan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan melalui portal tersebut.

Menag Yaqut Dukung Penuh Permendikbudristek PPKS >>>

Tuai Dukungan dari Berbagai Pihak

Aturan ini disambut baik oleh berbagai pihak. Salah satunya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Ayu menjelaskan, aturan tersebut semakin memperkuat upaya Kementerian PPPA dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak Indonesia.

Senada dengan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, perlindungan terhadap civitas akademika dalam konteks kekerasan seksual merupakan bagian dari implementasi moderasi beragama dan aktualisasi beragama.

"Ketika menyimak tentang Permendikbud ini di Kemenag sebenarnya sudah dari awal tegas. Ketika awal ketemu Nadiem, saya langsung iyakan pasti Kemenag akan memberikan izin secara lugas," ujar Yaqut.

Semua Masukan Akan Dipertimbangkan

Meski disambut baik oleh berbagai pihak, Permendikbudristek ini juga menuai kritik, seperti anggapan pelegalan perzinahan di lingkungan perguruan tinggi. Nadiem kemudian meluruskan anggapan tersebut.

"Saya rasa satu hal yang perlu diluruskan, juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila," tegasnya.

Pihaknya terbuka atas semua masukan dari masyarakat. Menurutnya, beragam respons yang muncul itu adalah tanda kepedulian masyarakat terhadap pendidikan Indonesia dan masa depan generasi muda.

"Sekali lagi pendidikan adalah milik kita bersama sehingga seluruh masukan masyarakat akan kami pertimbangkan," tambah Nadiem.


Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads