Permendikbud PPKS: Pandemi Kekerasan Seksual-Prioritaskan Korban

ADVERTISEMENT

Round Up

Permendikbud PPKS: Pandemi Kekerasan Seksual-Prioritaskan Korban

Kristina - detikEdu
Sabtu, 13 Nov 2021 07:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono

Tuai Dukungan dari Berbagai Pihak

Aturan ini disambut baik oleh berbagai pihak. Salah satunya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Ayu menjelaskan, aturan tersebut semakin memperkuat upaya Kementerian PPPA dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak Indonesia.

Senada dengan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, perlindungan terhadap civitas akademika dalam konteks kekerasan seksual merupakan bagian dari implementasi moderasi beragama dan aktualisasi beragama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika menyimak tentang Permendikbud ini di Kemenag sebenarnya sudah dari awal tegas. Ketika awal ketemu Nadiem, saya langsung iyakan pasti Kemenag akan memberikan izin secara lugas," ujar Yaqut.

Semua Masukan Akan Dipertimbangkan

Meski disambut baik oleh berbagai pihak, Permendikbudristek ini juga menuai kritik, seperti anggapan pelegalan perzinahan di lingkungan perguruan tinggi. Nadiem kemudian meluruskan anggapan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya rasa satu hal yang perlu diluruskan, juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila," tegasnya.

Pihaknya terbuka atas semua masukan dari masyarakat. Menurutnya, beragam respons yang muncul itu adalah tanda kepedulian masyarakat terhadap pendidikan Indonesia dan masa depan generasi muda.

"Sekali lagi pendidikan adalah milik kita bersama sehingga seluruh masukan masyarakat akan kami pertimbangkan," tambah Nadiem.


(kri/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads