Polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap perempuan asal Bandung. Hingga saat ini, Satreskirm Polres Gresik masih mendalami sejumlah alat bukti hingga melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi.
Saat ini, korban mendapat bantuan hukum dari 4 pengacara untuk mengawal kasus tersebut. Lawyer itu telah disiapkan oleh salah satu Anggota DPRD Kota Surabaya. Tim kuasa hukum korban berencana untuk mendatangi Polres Gresik untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Sekaligus menyesuaikan keterangan yang telah disampaikan korban.
"Korban mengaku mendapat sejumlah tekanan dari beberapa pihak. Terutama akan dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik," kata salah satu kuasa Hukum korban, Dino Wijaya, Selasa (21/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dino, hak tersebut bertentangan dengan undang-undang 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apalagi, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelecehan maupun kekerasan seksual.
"Dalam undang-undang tersebut, korban tidak bisa dilaporkan balik. Namun kami tetap akan mempelajari SP2HP terlebih dahulu untuk memastikan sejauh mana penyelidikan yang telah dilakukan," tambahnya.
Setelah mempelajari SP2HP, pihaknya akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh. Apalagi, tim kuasa hukum mendapatkan keterangan bahwa korban juga mengalami kekerasan di luar wilayah hukum Gresik.
"Jika memang memungkinkan, akan kami bawa ke Polda Jatim," bebernya.
Sebelumnya, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan hingga kekerasan seksual yang dialami korban. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap perempuan 20 tahun asal Bandung, Jawa Barat itu.
"Kita sudah terima laporannya, dan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelapor," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni kepada detikJatim, Minggu (19/1/2024).
Abid mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk keluarga pelapor dan keluarga terlapor.
"Saat ini kita sudah periksa pelapor dan beberapa saksi dari keluarga korban," tambah Abid.
Selain itu, lanjut Abid, pihaknya juga telah meminta keterangan dari KBPPPA dan RSUD Ibnu Sina. Termasuk memeriksa AR sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Terlapor sudah kita mintai keterangan. Sudah kita periksa sebagai saksi," tambahnya.
(abq/iwd)