Dalam webinar bertajuk 'Sukses dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri' yang dilangsungkan pada Senin (27/09/2021), Sekretaris Dirjen Diktiristek Paristiyanti Nurwardani mengatakan berdasarkan data yang diperoleh, kini ada 35 ribu mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studi di luar negeri. Sedangkan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) melayani 200 hingga 500 penyetaraan ijazah tiap bulannya.
Direktur Belmawa Aris Junaidi menyampaikan, "Penyetaraan ini penting sekali. Apalagi kalau semua dosen, penting untuk nanti kenaikan pangkat, jenjang karir. Juga kalau dia baru fresh graduate belum punya tempat, itu diperlukan untuk pengakuan kualifikasi ini."
Aris menambahkan, pada umumnya ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dapat disetarakan dengan sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Kini, Indonesia sudah memiliki formula penyetaraan untuk masing-masing negara.
Tak hanya hal di atas, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan bagi lulusan luar negeri yang hendak melakukan penyetaraan ijazah luar negeri dan konversi IPK. Berikut ini detikEdu telah merangkumnya.
1. Bagaimana jika perguruan tinggi dan/atau prodi tidak terdaftar pada laman penyetaraan ijazahln.kemdikbud.go.id?
Pengusul dapat mengajukan nama perguruan tinggi dan prodi secara daring melalui laman penyetaraan dan melampirkan bukti akreditasi atau pengakuan dari pemerintah setempat. Bukti akreditasi atau pengakuan dari pemerintah negara setempat ini bisa diganti dengan surat keterangan dari perwakilan RI atau kedutaan besar di tempat studi yang menyatakan bahwa perguruan tinggi dan prodi tersebut terakreditasi atau diakui pemerintah setempat.
Bukti bisa berupa link atau URL maupun rekam layar situs akreditasi negara yang bersangkutan.
2. Bagaimana jika dokumen tidak dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia?
Ijazah dan transkrip akademik wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Sedangkan yang lainnya bisa diterjemahkan secara mandiri.
3. Bagaimana jika passport-visa hilang atau ditarik pihak imigrasi?
Pengusul bisa mengganti passport atau visa dengan surat keterangan dari polisi apabila kasusnya kehilangan, ditambah surat keterangan masa studi dari perguruan tinggi, dan surat keterangan masa tinggal dari perwakilan RI.
4. Apakah program daring bisa disetarakan?
Pengusul wajib melampirkan seluruh syarat, ditambah surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa proses perkuliahan dilakukan dengan daring, serta bukti interaksi dengan dosen.
5. Bagaimana jika perguruan tinggi yang bersangkutan tidak mengenal grading system atau GPA?
Dalam kasus ini, pengusul tak perlu melakukan konversi nilai.
6. Apa saja yang bisa menghambat proses penyetaraan?
- Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.
- Data yang diisi tidak sesuai dengan yang tertera di ijazah atau tidak sesuai ketentuan.
- Tidak merespons permintaan dokumen atau penundaan.
- Email yang didaftarkan terdapat salah ketik atau tidak aktif
- Usulan konversi IPK tidak dilanjutkan hingga selesai, dalam artian masih berupa draft.
7. Di mana bisa melihat perkembangan usulan?
Pengusul bisa melihat perkembangannya di halaman utama akun penyetaraan masing-masing. Pengusul juga bisa menggubungi pusat ULT Dikti hotline (021)-126 atau via media sosial Ditjen Diktiristek.
8. Bagaimana jika ingin melakukan peninjauan kembali?
Peninjauan kembali dapat dilakukan bila pengusul tidak puas dengan hasil kesetaraan jenjang. Permohonan bisa diajukan melalui laman penyetaraan dengan menyertakan surat permohonan dan dokumen pendukung argumen.
Bila peninjauan kembali diterima, maka SK penyetaraan ijazah sebelumnya akan dicabut dan diterbitkan SK yang baru. Namun, bila ditolak, maka diterbitkan surat penolakan.
Aris juga menyatakan, bahwa pengajuan penyetaraan ijazah ini juga masih dilakukan meskipun pengusul lulus beberapa tahun lampau. Begitu juga konversi IPK bisa diajukan menyusul setelah sekian lama penyetaraan ijazah dilakukan.
Sub Koordinator Layanan Ijazah Ditjen Diktiristek Satria Akbar turut menambahkan, asal yang bersangkutan bisa menunjukkan transkrip akademik, grading system, dan SK penyetaraan ijazah luar negeri.
(nah/lus)