
Video: Heboh Aturan Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan Berujung Dibatalkan
Heboh aturan KPU terkait penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Heboh aturan KPU terkait penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
KPU membatalkan Keputusan KPU RI tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
KPU mengumumkan keputusannya untuk membatalkan keputusan KPU No 731/2025.
KPU menjelaskan soal aturan baru yang mengatur dokumen ijazah capres dan cawapres tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan. Ini kata Katua KPU.
KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik tanpa persetujuan.
KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, selama lima tahun tanpa persetujuan.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan. Ini alasannya.
Mediasi gugatan mantan Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan dua tergugat telah selesai.
Laporan WEF Future of Jobs Report 2025 prediksi 14 dari 15 pekerjaan dengan pertumbuhan tertinggi 2025-2030 mensyaratkan ijazah perguruan tinggi bagi pelamar.