Dalam SE tersebut tertulis, pelaksanaan kuliah tatap muka mengutamakan prinsip bersyarat dan bertahap. Maksudnya adalah ada pembatasan jam kuliah dan ruang kelas hanya diisi maksimal 30% dari kapasitas normal.
Peraturan tersebut sesuai dengan instruksi Rektor UNS Jamal Wiwoho yang menekankan pembukaan PTM harus dilakukan secara perlahan dengan tujuan mencegah mobilitas besar-besaran di dalam lingkungan kampus.
Selain itu, dalam SE tersebut juga tertulis para civitas akademika wajib mematuhi prokes COVID-19. Yunus juga menekankan agar fakultas dan sekolah vokasi melakukan desinfeksi pada ruang perkuliahan dan peralatan praktikum.
"Dekan Fakultas/ Dekan Sekolah Vokasi mengkoordinasikan dan menyusun penyelenggaraan perkuliahan tatap muka yang meliputi penjadwalan pergantian kelas, dosen, dan peserta kuliah di fakultas masing-masing," tulis UNS dalam SE yang dikutip dari laman resmi UNS.
UNS juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan prokes dan merupakan tanggung jawab dari masing-masing fakultas dan sekolah vokasi serta dekan 1.
"Sivitas Akademika UNS yang melakukan aktivitas di luar kampus harus dalam keadaan sehat dan berdomisili di Solo, Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, dan Klaten," bunyi surat edaran tersebut.
Mahasiswa yang ingin mengikuti PTM juga harus mendapatkan surat izin dari orang tua atau wali dengan membawa surat persetujuan. Terakhir, mahasiswa yang diperbolehkan melakukan PTM, minimal harus mendapatkan suntikan dosis pertama vaksinasi Covid-19.
Mahasiswa yang sudah divaksinasi Covid-19 dibuktikan dengan membawa surat vaksinasi Covid-19 bagi yang hadir mengikuti PTM. Mahasiswa juga wajib diperiksa suhu tubuhnya saat memasuki lingkungan UNS.
Bagi mahasiswa yang tidak ingin mengikuti PTM di UNS, mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan secara daring. Pelaksanaan kuliah daring diatur oleh masing-masing prodi.
(atj/pay)