ASN Mulai WFA Hari Ini, Begini Aturan Lengkapnya

ASN Mulai WFA Hari Ini, Begini Aturan Lengkapnya

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Senin, 24 Mar 2025 15:07 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Makassar -

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB RB) mengeluarkan aturan yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan work from anywhere (WFA) jelang libur Lebaran Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi. Kebijakan ini diberlakukan mulai hari ini tanggal 24-27 Maret 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa aturan ini dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberlakuan WFA ini juga sebagai antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dengan adanya kebijakan ini, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

Selengkapnya, berikut ketentuan mengenai WFA ASN dalam surat edaran tersebut:

ADVERTISEMENT
  • Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Dengan demikian, WFO, WFH, dan/atau WFA ASN dilaksanakan pada tanggal 24-27 Maret 2025.
  • Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan WFA dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
  • Pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Bagi detikers yang ingin mengakses atau mengunduh Salinan (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tersebut, bisa klik link di bawah ini:

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1992?SURAT%20EDARAN




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads