Pemakaian gelar Insinyur belakangan menyita perhatian publik setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin alias BGS dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis. BGS dituding menggunakan gelar insinyur yang dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Seperti diketahui, alumnus jurusan Fisika tahun 1988 di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu telah menjabat sebagai menteri kesehatan sejak Desember 2020 saat era Presiden Joko Widodo.
Penunjukan BGS yang saat itu menggantikan Terawan Agus Putranto di masa pandemi COVID terbilang mengejutkan.Pasalnya jabatan tersebut umumnya diisi dari kalangan dokter. Saat pergantian pemerintahan di 2024, ia kembali dipercaya memegang jabatan yang sama oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lantas bagaimana pandangan ITB perihal penggunaan gelar sarjana dan profesi?
Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi ITB Dr Andryanto Rikrik Kusmara, SSn, MSn menyatakan penggunaan gelar Insinyur perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya.
"ITB berharap masyarakat dapat memahami perkembangan sistem gelar akademik dan profesi di Indonesia secara utuh, proporsional, dan sesuai konteks sejarahnya," ujar Rikrik dalam keterangan resmi di situs resmi ITB yang dikutip detikedu, Jumat (15/5/2026).
Rikrik menjelaskan berdasarkan sejarah perkembangan peraturan di Indonesia, penulisan gelar lulusan sarjana dan profesi baru memiliki kepastian hukum di tahun 1993. Sebelum periode tersebut, ijazah lulusan kampus, termasuk ITB, belum secara eksplisit mencantumkan gelar akademik seperti format saat ini.
"Pada periode sebelum tahun 1993, gelar akademik pada ijazah lulusan ITB belum secara eksplisit dituliskan. Sebagai contoh, pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, penulisan gelar tidak tercantum sebagaimana format ijazah lulusan ITB saat ini," seperti dikutip dari penjelasan Rikrik tersebut.
(pal/pal)