Video: Kemendikdasmen Tegaskan SPMB SD Tanpa Ijazah TK dan Tes Calistung

ADVERTISEMENT

detikUpdate

Video: Kemendikdasmen Tegaskan SPMB SD Tanpa Ijazah TK dan Tes Calistung

Daffa Ridwan - detikEdu
Kamis, 21 Mei 2026 13:24 WIB

Kemendikdasmen mengungkap syarat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD. Anak tidak wajib memiliki ijazah TK dan sekolah dilarang melakukan tes baca, tulis, dan menghitung (calistung) untuk penerimaan siswa baru.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan SPMB SD mengutamakan kesiapan anak belajar. Bagi anak di bawah usia ketentuan, dapat melampirkan surat keterangan dari ahli seperti psikolog.

Embed Video
Hide Ads