Menkes BGS Dilaporkan soal Pakai Gelar Insinyur, ITB Bilang Begini

ADVERTISEMENT

Menkes BGS Dilaporkan soal Pakai Gelar Insinyur, ITB Bilang Begini

Pasti Liberti Mappapa - detikEdu
Jumat, 15 Mei 2026 12:07 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan penanganan kejadian luar biasa (KLB) campak di Indonesia saat rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). Kemenkes memprioritaskan vaksinasi campak bagi kelompok dewasa, menyusul
Menkes Budi Gunadi Sadikin Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Jakarta -

Pemakaian gelar Insinyur belakangan menyita perhatian publik setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin alias BGS dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis. BGS dituding menggunakan gelar insinyur yang dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Seperti diketahui, alumnus jurusan Fisika tahun 1988 di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu telah menjabat sebagai menteri kesehatan sejak Desember 2020 saat era Presiden Joko Widodo.

Penunjukan BGS yang saat itu menggantikan Terawan Agus Putranto di masa pandemi COVID terbilang mengejutkan.Pasalnya jabatan tersebut umumnya diisi dari kalangan dokter. Saat pergantian pemerintahan di 2024, ia kembali dipercaya memegang jabatan yang sama oleh Presiden Prabowo Subianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana pandangan ITB perihal penggunaan gelar sarjana dan profesi?

Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi ITB Dr Andryanto Rikrik Kusmara, SSn, MSn menyatakan penggunaan gelar Insinyur perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya.

ADVERTISEMENT

"ITB berharap masyarakat dapat memahami perkembangan sistem gelar akademik dan profesi di Indonesia secara utuh, proporsional, dan sesuai konteks sejarahnya," ujar Rikrik dalam keterangan resmi di situs resmi ITB yang dikutip detikedu, Jumat (15/5/2026).

Rikrik menjelaskan berdasarkan sejarah perkembangan peraturan di Indonesia, penulisan gelar lulusan sarjana dan profesi baru memiliki kepastian hukum di tahun 1993. Sebelum periode tersebut, ijazah lulusan kampus, termasuk ITB, belum secara eksplisit mencantumkan gelar akademik seperti format saat ini.

"Pada periode sebelum tahun 1993, gelar akademik pada ijazah lulusan ITB belum secara eksplisit dituliskan. Sebagai contoh, pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, penulisan gelar tidak tercantum sebagaimana format ijazah lulusan ITB saat ini," seperti dikutip dari penjelasan Rikrik tersebut.

Pada masa itu, penggunaan gelar seperti Ir. (Insinyur) dan Drs. (Doktorandus) lebih mengikuti tradisi akademik serta sistem pendidikan tinggi warisan kurikulum Belanda. Menurut ITB, penggunaan gelar Insinyur oleh alumni lama merupakan praktik umum yang berlaku sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.

"Terkait gelar Insinyur atau Doktorandus yang digunakan alumni ITB di berbagai kesempatan, ITB memandang bahwa kondisi tersebut merupakan kelaziman umum saja, menggunakan warisan lama, ketika perguruan tinggi tidak mencantumkan gelar yang spesifik bagi lulusannya, sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 036/U/1993 Tahun 1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi," kata Rikrik.

Adapun gelar profesi Insinyur dalam kerangka hukum nasional baru memperoleh landasan yang lebih formal setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Sementara itu Program Profesi Insinyur (PPI) mulai diselenggarakan sejak Tahun Akademik 2016/2017 sejalan dengan mandat pemerintah kepada 40 perguruan tinggi berdasarkan Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.

"Dengan demikian, penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan sebelum periode tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya. Penulisan gelar tersebut merupakan praktik yang berlaku secara umum dan menjadi bagian dari tradisi pendidikan tinggi dan dunia kerja, bukan dalam kerangka profesi insinyur sebagaimana diatur dalam regulasi saat ini," jelas Rikrik.

Halaman 2 dari 2
(pal/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads