×
Ad

Irawati Puteri Jelaskan Aktivitas dan Pengabdian Usai Studi LPDP

Trisna Wulandari - detikEdu
Sabtu, 28 Feb 2026 12:00 WIB
Irawati Puteri saat kelulusan. Ia dinyatakan lulus dari Stanford Law School pada 16 Juni 2024. Foto: Irawati Puteri
Jakarta -

Tren pencarian nama-nama awardee LPDP yang berkegiatan di luar negeri muncul di media sosial. Salah satu nama yang mencuat yakni Irawati Puteri.

Dalam arsip Stanford Law School tercantum nama Irawati Puteri sebagai lulusan S2 Master of Laws (Law, Science, Technology) pada 2024 dengan penghargaan Highest Pro Bono Distinction 300+ hours. Penghargaan tersebut diperuntukkan bagi lulusan Stanford yang berhasil mendedikasikan 300 jam untuk layanan hukum gratis bagi warga marjinal.

Jelang genap 2 tahun usai lulus, muncul pertanyaan warganet terkait apakah Irawati Puteri sudah pulang ke Indonesia.

"Kalau soal pulang, aku baru pulang dari Indonesia Desember kemarin, untuk isi TedX Talk di SMA-ku, diundang sama SMA-ku. Aku juga memenuhi permintaan wawancara dari salah satu media Indonesia soal sandwich generation yang sedang membangun startup," tutur alumnus SMAK 1 BPK Penabur Jakarta yang saat ini masih tinggal di Amerika Serikat pasca 1,5 tahun kelulusannya dari Stanford Law School, pada detikEdu, Jumat (27/2/2026).

Ira menjelaskan, ia telah memperoleh izin sesuai dengan aturan untuk memperpanjang izin tinggal di luar negeri berdasarkan waiver visa J-1 yang ia terima. Menurutnya, LPDP sudah bersikap sangat hati-hati dengan mewajibkan visa J-1 bagi mayoritas awardee di Amerika Serikat, karena dalam J-1 itu sendiri melekat 2 years residency requirements di negara asal sebelum bisa melakukan alih status ke visa kerja maupun izin tinggal lainnya.

"Sepengetahuanku J-1 adalah visa yang diberikan LPDP secara default bagi awardee yang mengenyam pendidikan di Amerika Serikat, meskipun pada praktiknya aku tahu banyak awardee yang minta diganti visanya sejak sebelum mulai studi menjadi F-1 agar lebih mudah diterima kerja di luar negeri, karena memang untuk mendapatkan pengalaman kerja di luar negeri dengan visa J-1 jauh lebih sulit. Sebenarnya, melalui kebijakan pemberian visa J-1 ini LPDP bisa memantau agar seluruh izin yang diberikan bisa dievaluasi terlebih dahulu," ujarnya.

"Contohnya kalau misalnya awardee izin stay di luar negeri untuk bekerja dengan United Nations, atau dia bekerja untuk perusahaan Indonesia yang membutuhkan representasi di luar negeri; dalam perkembangannya, LPDP pernah meminta pendapat mengenai prasyarat untuk pemberian izin pembangunan startup yang memberdayakan orang Indonesia maupun akan berdampak bagi Indonesia," imbuh Ira.



Simak Video "Video Izin Laporan Bos! Tasya Kamila Pamerin Kontribusi sebagai Alumni LPDP"

(twu/nwk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork