Tren pencarian nama-nama awardee LPDP yang berkegiatan di luar negeri muncul di media sosial. Salah satu nama yang mencuat yakni Irawati Puteri.
Dalam arsip Stanford Law School tercantum nama Irawati Puteri sebagai lulusan S2 Master of Laws (Law, Science, Technology) pada 2024 dengan penghargaan Highest Pro Bono Distinction 300+ hours. Penghargaan tersebut diperuntukkan bagi lulusan Stanford yang berhasil mendedikasikan 300 jam untuk layanan hukum gratis bagi warga marjinal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jelang genap 2 tahun usai lulus, muncul pertanyaan warganet terkait apakah Irawati Puteri sudah pulang ke Indonesia.
"Kalau soal pulang, aku baru pulang dari Indonesia Desember kemarin, untuk isi TedX Talk di SMA-ku, diundang sama SMA-ku. Aku juga memenuhi permintaan wawancara dari salah satu media Indonesia soal sandwich generation yang sedang membangun startup," tutur alumnus SMAK 1 BPK Penabur Jakarta yang saat ini masih tinggal di Amerika Serikat pasca 1,5 tahun kelulusannya dari Stanford Law School, pada detikEdu, Jumat (27/2/2026).
Ira menjelaskan, ia telah memperoleh izin sesuai dengan aturan untuk memperpanjang izin tinggal di luar negeri berdasarkan waiver visa J-1 yang ia terima. Menurutnya, LPDP sudah bersikap sangat hati-hati dengan mewajibkan visa J-1 bagi mayoritas awardee di Amerika Serikat, karena dalam J-1 itu sendiri melekat 2 years residency requirements di negara asal sebelum bisa melakukan alih status ke visa kerja maupun izin tinggal lainnya.
"Sepengetahuanku J-1 adalah visa yang diberikan LPDP secara default bagi awardee yang mengenyam pendidikan di Amerika Serikat, meskipun pada praktiknya aku tahu banyak awardee yang minta diganti visanya sejak sebelum mulai studi menjadi F-1 agar lebih mudah diterima kerja di luar negeri, karena memang untuk mendapatkan pengalaman kerja di luar negeri dengan visa J-1 jauh lebih sulit. Sebenarnya, melalui kebijakan pemberian visa J-1 ini LPDP bisa memantau agar seluruh izin yang diberikan bisa dievaluasi terlebih dahulu," ujarnya.
"Contohnya kalau misalnya awardee izin stay di luar negeri untuk bekerja dengan United Nations, atau dia bekerja untuk perusahaan Indonesia yang membutuhkan representasi di luar negeri; dalam perkembangannya, LPDP pernah meminta pendapat mengenai prasyarat untuk pemberian izin pembangunan startup yang memberdayakan orang Indonesia maupun akan berdampak bagi Indonesia," imbuh Ira.
Bangun Startup Legali
Ira sendiri saat ini telah mengembangkan startup layanan teknologi hukum Legali. Mayoritas insinyurnya adalah orang Indonesia.
"Empat engineer berbasis di Amerika Serikat, tapi dua di antara engineer yang di Amerika Serikat ini pun juga orang Indonesia, dan mereka mahasiswa LPDP juga," ucapnya.
"Satu lagi, sebelumnya dua data analysts-ku juga mahasiswa LPDP yang sedang belajar di New York dan Georgia," imbuhnya.
Pada layanan tersebut, pengguna dapat mengidentifikasi risiko hukum, membuat draft dokumen hukum, dan mengirimkan klaimnya. Teknologi berbasis AI dirancang untuk membantu warga kelas menengah, termasuk yang berbahasa Indonesia hingga Spanyol, agar dapat mengakses legal tools yang lebih baik jika harus mewakili diri sendiri tanpa pengacara di pengadilan.
Layanan ini menurutnya membantu pengguna mengakses dokumen-dokumen legal yang diperlukan untuk mengurangi durasi konsultasi dengan lawyer yang sangat mahal.
"Karena self-represented litigants ini tuh kalau misalnya dia pergi ke pengadilan, dan harus merepresentasikan diri sendiri tanpa lawyer, mereka hanya punya 3% kesempatan untuk menang. Ini yang mau Legali perbaiki," terangnya.
Di sisi lain, lawyer di lawfirm kecil atau lembaga bantuan hukum menurutnya juga bisa memanfaatkan platform ini untuk meningkatkan produktivitas kerja dengan tools AI yang memadai di satu tempat.
"Sekarang sudah available dalam bahasa Indonesia ya, dan aku harap bisa segera launch di Indonesia setelah penjajakan pasar dan mitra," ucapnya.
Ia menuturkan, startup ini telah dirancang sebelum 2025. Kini, perusahaan rintisannya sedang menjajaki kerja sama riset dan komersialisasi dengan salah satu perguruan tinggi di Indonesia untuk membuat solusi hukum Legali agar tersedia lebih baik di Indonesia.
Kerja di Silicon Valley
Sebelumnya, Ira bekerja di perusahaan AI yang berfokus membangun AI companion (teman AI) asal Indonesia, DailyFriend, yang memiliki perwakilan di Silicon Valley, AS. Ia terlibat dalam penyusunan konten, kemitraan, dan pemasarannya.
"Silicon Valley adalah tempat startup berkembang dengan sangat pesat, dan aku pikir sudah cukup common bahwa strukturnya selalu seperti itu. Kami bangga bekerja dengan engineer-engineer dari Indonesia, tapi kami akan coba memvalidasi market dan kemudian berkoneksi dengan venture capital di Amerika Serikat. Memang lebih inovatif dan kompetitif iklimnya," terangnya.
Soal Green Card dan Startup di AS
Ira juga sebelumnya diketahui mengajukan Green Card di AS. Ia menjelaskan, hak tinggal dan bekerja di AS dari memiliki Green Card memungkinkan ia bekerja dan menggarap startup di AS dan di RI dengan lebih sederhana tanpa menunggu visa kerja yang berbasis undian.
"Sedangkan kalau aku merintis perusahaan, tanggung jawabnya sangat kompleks, kan, termasuk kepada karyawan dan investor yang perlu kepastian bahwa aku punya izin yang valid dan perusahaanku tidak akan tiba-tiba tutup kalau izinku masih berdasarkan undian. Jadi, Green Card itu adalah sesuatu yang aku harus urus, tetapi bukan berarti aku tidak mau kembali di Indonesia. Aku melakukan semuanya sesuai dengan aturan, dan aku sudah diberikan kesempatan untuk bisa berkontribusi di sini, dan aku mempekerjakan engineer Indonesia dan berkolaborasi dengan team Indonesia yang ada di sini," ungkapnya.
Ia menuturkan, sejak sebelum lulus, ia terus aktif berkomunikasi dengan LPDP untuk mengonsultasikan langkahnya pascastudi sesuai prosedur, dari membuat tiket bantuan, menjalani rangkaian wawancara, hingga melalui pengecekan rekam jejak dan CV. Kemudian, kontribusi pascastudi juga dipantau dan dievaluasi oleh LPDP.
Kenapa di AS?
Sejumlah netizen juga mempertanyakan pengabdian awardee yang dinilai semestinya bisa dilakukan tanpa harus menjadi penerima beasiswa LPDP dan tinggal di luar negeri.
Terkait hal ini, Ira menjelaskan, teknologi bidang hukum Legali yang tengah dikembangkan di AS dirancang untuk memiliki perspektif internasional, seperti halnya teknologi yang dibuat di Silicon Valley.
"Di Silicon Valley, mungkin perbedaan yang paling besarnya adalah semua orang bikin startup dengan frontier technology di sini, jadi iklimnya sangat kompetitif, gitu. Artinya, produk kita nggak bisa sekadar selesai, tapi harus beneran punya traction yang memadai, kredibel, dan mumpuni," ucapnya.
"Terus yang kedua adalah berkaitan dengan gimana etika kerjanya orang-orang ini supaya mereka tuh tahu produk itu tidak hanya langsung selesai, tapi harus selesai dengan cepat dan berperspektif user. Kalau di US, culture-nya itu tuh kayak user, consumer-obsessed gitu, artinya sangat terobsesi dengan gimana user itu akan comfortable nggak pakainya, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Ira menambahkan, keterbukaan rekan-rekan di sana dengan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan saling tahu produk kompetitor teknologi yang bisa ikut dimanfaatkan, kesempatan untuk mengikuti inkubator yang bisa mendukung pengembangan perusahaan, dan mengubah cara melihat kompetitor itu sendiri.
"Jadi produk yang kita bikin tuh bener-bener udah kita udah compare dengan kompetitor terkuat yang ada di dalam industri kita. Jadi kualitas-kualitas pembangunan produk dan kualitas-kualitas gimana cara kita go to market, itu yang dipelajari dan kemudian dibawa ke Indonesia," ucapnya.
Simak Video "Video Izin Laporan Bos! Tasya Kamila Pamerin Kontribusi sebagai Alumni LPDP"
[Gambas:Video 20detik]
(twu/nwk)











































